Bunuh Anak karena Dicurigai Kena Corona, Ayah di Kudus Jadi Tersangka

Ia mengatakan bahwa tersangka hingga saat ini di tahanan Polres Kudus.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 03 November 2020 | 19:51 WIB
Bunuh Anak karena Dicurigai Kena Corona, Ayah di Kudus Jadi Tersangka
Pria berinisial EG ditetapkan tersangka karena diduga telah membunuh anaknya sendiri. (Antara)

SuaraJawaTengah.id - Pria berinisial EG (40) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pembunuhan terhadap IM yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Tersangka diduga mengajak sang anak untuk bunuh diri karena dicurigai sama-sama terpapar virus Corona (Covid-19).

Kasat Reserse Kriminal AKP Agustinus David mengatakan status tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan tak mengindap gangguan jiwa dari hasil pemeriksaaan tim dokter.

"Setelah hasil tes kejiwaan pelaku keluar dan dinyatakan dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan kejiwaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pekan terakhir Oktober 2020," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/11/2020).

Setelah resmi menetapkan EG sebagai tersangka, penyidik kini sedang melengkapi berkas perkara dugaan pembunuhan tersebut. Setelah berkas perkara pidananya dinyatakan lengkap, kata dia, akan segera dikirimkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kudus.

Baca Juga:Sadis, Kepala Siti Ditembak Debt Colletor Karena Tak Mampu Bayar Utang

Ia mengatakan bahwa tersangka hingga saat ini di tahanan Polres Kudus.

Berdasarkan keterangan EG kepada penyidik, pelaku memang sengaja membunuh anaknya lantaran khawatir tertular COVID-19. Awalnya, pelaku berniat bunuh diri. Namun, melihat anaknya berinisial IM tengah menonton televisi sendirian, dia lantas terpikir untuk menghabisinya juga.

Pelaku beranggapan dirinya terpapar virus corona, kemudian ingin bunuh diri. Saat melihat anaknya, pelaku ingat jika beberapa hari sebelum kejadian anaknya yang sakit asma juga diyakini ikut terpapar COVID-19 sehingga ketika tengah nonton televisi ikut dibunuh.

Jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa, bisa dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, warga Desa Ngembal Kulon digegerkan dengan temuan dua warga tergeletak di rumahnya akibat percobaan bunuh diri pada hari Kamis (8/10) pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:Jasad Bocah di Bekas Galian Tambang Penuh Luka, Anak Pejabat Desa di Gresik

Korban yang merupakan anak EG ditemukan di kursi dengan posisi terlilit sarung, sementara EG ditemukan tergeletak di lantai dengan tangan kiri mengeluarkan darah yang diduga melakukan bunuh diri usai menjerat anaknya.

EG berhasil diselamatkan, sedangkan anaknya meninggal ketika dalam perjalanan menuju RSUD Loekmono Hadi Kudus. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini