SuaraJawaTengah.id - Setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx berbicara kepada awak media di luar ruangan sidang, Selasa (3/11/2020).
Video pernyataan Jerinx SID itu sudah tersebar di berbagai media sosial, salah satunya di akun instagram @teluuur. Dalam unggahan video berdurasi hampir satu menit itu memperlihatkan kemarahan Jerinx.
"Dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa yang sebenarnya ingin memenjarakan saya dan memisahkan saya dengan istri saya," kata Drummer Band Superman is Dead (SID) itu.
Video itu sudah 125 ribu kali diputar dan 960 komentar itu. Dari video itu terlihat sosok Nora Alexandra, istri dari Jerinx berusaha menenangkan suaminya.
Baca Juga:Jerinx: Siapa Sebenarnya yang Ingin Penjarakan Saya? Datang ke Sidang!
Lihat videonya klik DI SINI
Hal itu pun menjadi sorotan netizen di tanah air. Salah satunya datang dari akun instagram @riafadli_fadliria, dia merasa salut dengan Nora Alexandra karena memiliki kesabaran yang kuat.
"Saya selalu salut dengan kak @ncdpapl dia wanita kuat, di balik kuat dan sabarnya pasti ada kesedihan yang mendalam. Semangat selalu Ladyrose," tulisnya.
Komentar lain juga datang dari beberapa pengguna instagram tanah air, di antaranya:
@gita_putik: Ka @ncdpapl bener2 istri yg sabar dan istri setia, keliatan banget dia sayang sama jrx.
Baca Juga:Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Diminta Nora Alexandra Bersabar
@hfm__91: Pgen nangisss liatnya ya allah kenapa bli jerinx djahatin, mbak nora trlhat sngat sabar smga slu shat mbak nora dan bli jerinx. Org baik akan mndptkn pahala yg besar bli.
@rizkiapriandy: Istrinya setia,sabar,tabah,kuat, perempuan langka.
Selain itu, Nora Alexandra yang memiliki akun instagram @ncdpapl juga aktif dalam mengawal kasus yang menimpa suaminya itu.
Owner dari alexanors_beautycare tersebut terus berusaha memberi informasi tentang suaminya agar dapat dibebaskan dari hukuman.
Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Di akun instagram miliknya, dia kedapatan mengunggah tulisan "IDI Ka**** WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx telah mengakui secara sadar perbuatannya, dan mengaku bahwa unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali. Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
(AA)