"Semoga cpt di ciduk lu haha. Paling kalau udh di ciduk minta maaf taunya," kata akun @rezqichatalahatu.
Lalu ada netizen lainnya yang menyebut ancaman pembunuhan melalui media sosial sudah melanggar KHUP.
"Anda melanggar hukum pidana pasal 53 ayat 1 KHUP dan pasal 338 KHUP," tulis akun @adietpraditya.
(FN)
Baca Juga:Jerinx Divonis, Istilah Kacung Dianggap Lebih Bahaya Dibandingkan Lonte