Kena Batunya! Sindir Jusuf Kalla, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polisi

Cuitan Ferdinand Hutahaean di Media Sosial membuat anak Jusuf Kalla tidak terima dan melaporkan ke Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik

Budi Arista Romadhoni | Muhammad Yasir
Kamis, 03 Desember 2020 | 07:26 WIB
Kena Batunya! Sindir Jusuf Kalla, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polisi
Politisi, Ferdinand Hutahaean. (Suara.com/Muhammad Yasir)

SuaraJawaTengah.id - Sering mengkritik di media sosial, Politisi Ferdinand Hutahaean kena batunya. Beberapa hari lalu, Ferdinand dan pemerhati sosial politik Rudi S. Kamri menyindir mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla terkait gerakan politik dan kepulangan Rizieq Shihab. 

Hal itu membuat Putri JK, Musjwira Jusuf Kalla geram. Hingga akhirnya Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri dilaporkan putri mantan Wakil Presiden itu ke Bareskrim Polri.

Mereka dilaporkan pada Rabu (2/12/2020) atas tuduhan pencemaran nama baik yang dibagikan dua tokoh itu melalui sosial media.

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Baca Juga:Heboh Ceramah Corona Serang Orang Munafik, Ferdinand: Jadi Anies Munafik?

"Saya sebagai anaknya Pak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga," kata Musjwira di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).

Menurut Musjwira, kicauan serta tulisan Ferdinand dan Rudi telah mengusik hak asasi dirinya dan keluarga. Atas hal itu dirinya pun melaporkan mereka ke polisi.

"Jadi sebagai warga negara Indonesia, saya melaporkan berhak untuk melaporkan hal-hal yang mengganggu hak asasi saya dan keluarga," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Musjwira, Muhammad Ikhsan menyampaikan bahwa pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya. Beberapa barang bukti tersebut, yakni berupa tangkapan layar kicauan Ferdinand dan Rudi di Twitter, pernyataan di YouTube, hingga Facebook.

Dalam laporannya, Ferdinand dan Rudi dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:Tolak Ajakan Jihad, JK: Jangan Dijadikan Masjid Tempat Pertentangan!

"Ini terkait dengan ITE. bukti-bukti yang kita sampaikan terkait dengan fitnah, kemudian penghasutan, berita bohong dan segala macam. Tentang UU ITE nanti polisi yang akan menentukan hasil dari laporan kami," ungkap Ikhsan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini