OTT Mensos Juliari Batubara, KPK Segel Lima Area

"Lima lokasi yang sudah kami pasang garis," kata Ali.

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Minggu, 06 Desember 2020 | 19:20 WIB
OTT Mensos Juliari Batubara, KPK Segel Lima Area
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJawaTengah.id - KPK menyegel lima area terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial alias bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari P. Batubara. Kelima lokasi itu kini telah dipasang garis Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu diungkapkan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020). Kendati begitu, Ali masih merahasiakan lima lokasi yang telah disegel tersebut.

"Lima lokasi yang sudah kami pasang garis," kata Ali.

Pengungkapan kasus korupsi terkait pengadaan bansos Covid-19 di Kementrian Sosial berawal atas adanya operasi tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Sosial.

Baca Juga:Korupsi Bansos Covid-19, KPK Tahan Menteri Sosial Juliari Batubara

Keenam orang tersebut, yakni Matheus Joko Santoso alias MAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementrian Sosial, Wan Guntar alias WG selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Ardian I M alias AIM selaku pihak swasta, Harry Sidabuke alias HS selaku pihak swasta, Shelvy N alias SN selaku Sekretaris di Kementerian Sosial, dan Sanjaya alias SJY selaku pihak swasta. Mereka terjaring OTT KPK di beberapa wilayah di Jakarta pada Sabtu (5/12) sekira pukul 02.00 WIB.

Penyidik KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka selaku penerima dan dua sebagai pemberi suap.

Mensos Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Baca Juga:Mensos Juliari Ditangkap Kasus Bansos Corona, PDIP: Wajib Dukung KPK

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini