Tak Terima Ditilang, Bocah Ini Ngamuk dan Banting Motornya Sendiri

Warganet: "Syndrome apa sih kalo ditilang itu ngamuk terus ngerusak motor."

Budi Arista Romadhoni
Senin, 07 Desember 2020 | 10:25 WIB
Tak Terima Ditilang, Bocah Ini Ngamuk dan Banting Motornya Sendiri
Bocah yang kesal saat ditilang polisi. (Instagram/@ndorobeii)

Orang-orang di sekitar jalanan yang melihat kejadian tersebut pun hanya bisa tertawa.

Begitu juga dengan warganet yang menyaksikan video. Tak sedikit yang merasa tak habis pikir dengan ulah bocah di bawah umur nekat berkendara di jalanan tapi ngegas saat ditilang.

"Gak habis pikir saya kenapa orang tua mengizinkan anak belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor," tulis @abang**.

"Syndrome apa sih kalo ditilang itu ngamuk terus ngerusak motor," tulis @fathu***.

Baca Juga:Gagal Fokus! Satpam Semprot Mata Pemuda Pakai Hand Sanitizer

"Lu yang salah lu yang marah," sentiil @dza**.

Untuk lebih jelasnya, videonya bisa disimak di sini.

Aturan Berkendara

Merujuk Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas, orang yang diizinkan mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.

Dalam Pasal 281 diterangkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Baca Juga:Viral Anak Rantau Rayakan Ulang Tahun Ibu via Online, Diwarna Tangis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak