Kenaikan Tarif Cukai Rokok, APTI: Petani Tembakau Terancam

Kenaikan cukai akan menyebabkan merosotnya jumlah serapan hasil panen tembakau oleh industri rokok, imbasnya akan dirasakan para petani tembakau

Budi Arista Romadhoni
Senin, 01 Februari 2021 | 08:02 WIB
Kenaikan Tarif Cukai Rokok, APTI: Petani Tembakau Terancam
Petani Tembakau. (Dok Ist)

Pada 10 Desember 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan tarif berlaku sejak 1 Februari 2021.

Pabrik yang memproduksi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) golongan I dikenakan kenaikan tarif cukai sebesar 18,4 persen, SPM golongan IIA 16,5 persen, dan SPM golongan IIB naik sebesar 18,1 persen.

Kemudian tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen, SKM golongan IIA naik 13,8 persen, dan SKM golongan IIB naik 15,4 persen.

Industri rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) tidak dikenai kenaikan tarif cukai. Hal itu mempertimbangkan bahwa industri SKT adalah yang menyerap tenaga kerja terbesar dibandingkan indsutri rokok jenis lainnya.

Baca Juga:Edarkan 27 Paket Tembakau Sintetis, Warga Banyumas Ditangkap Polisi

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak