Kompensasi Kenaikan Tarif Cukai, Petani Desak Pembatasan Impor Tembakau

Petani menuntut pembatasan tembakau impor, agar hasil panen mereka terserap ke industri rokok

Budi Arista Romadhoni
Senin, 01 Februari 2021 | 10:45 WIB
Kompensasi Kenaikan Tarif Cukai, Petani Desak Pembatasan Impor Tembakau
Tembakau merupakan bahan utama rokok, petani menuntut adanya pembatasan tembakau impor. (Shutterstock)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan tarif berlaku mulai 1 Februari 2021.

Pabrik yang memproduksi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) golongan I dikenakan kenaikan tarif cukai sebesar 18,4 persen, SPM golongan IIA 16,5 persen, dan SPM golongan IIB naik sebesar 18,1 persen. 

Kemudian tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen, SKM golongan IIA naik 13,8 persen, dan SKM golongan IIB naik 15,4 persen.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Baca Juga:Viral! Mirip Abon Sapi, Pria Ini Tak Sengaja Santap Nasi Lauk Tembakau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak