Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan tarif berlaku mulai 1 Februari 2021.
Pabrik yang memproduksi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) golongan I dikenakan kenaikan tarif cukai sebesar 18,4 persen, SPM golongan IIA 16,5 persen, dan SPM golongan IIB naik sebesar 18,1 persen.
Kemudian tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen, SKM golongan IIA naik 13,8 persen, dan SKM golongan IIB naik 15,4 persen.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Baca Juga:Viral! Mirip Abon Sapi, Pria Ini Tak Sengaja Santap Nasi Lauk Tembakau