Warga Boyolali Tikam Seorang PNS, Masalahnya Gegara Istri Sering Ditelepon

Tak terima istrinya sering ditelepon PNS, warga boyolali ini nekat menikam seroang PNS

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 24 Februari 2021 | 18:31 WIB
Warga Boyolali Tikam Seorang PNS, Masalahnya Gegara Istri Sering Ditelepon
Pelaku penikaman seorang guru yang merupakan warga boyolali, Selasa (23/2/2021). [Solopos/Bayu Jatmiko Adi]

SuaraJawaTengah.id - Warga Boyolali nekat menikam seorang PNS menggunakan pisau dapur. Peristiwa itu terjadi lantaran, sang PNS sering menghubungi istrinya. 

Ia adalah Sukamto, 56, warga Boyolali. Sementara Korban diketahui bernama Panut Nugroho, 57,  yang juga warga Kabupaten Boyolali.

Peristiwa penikaman itu terjadi di lokasi kerja korban, yakni di SD Negeri 2 Candigatak, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali pada 26 Januari 2021 lalu. Warga Boyolali Sukamto tak kuasa menahan emosi dan mengeluarkan pisau dapur yang sudah disapkan. 

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, melalui KBO Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono, mengatakan penusukan terjadi karena pelaku cemburu karena korban disebut kerap menelepon istri pelaku.

Baca Juga:Lukai Orang Pakai Pisau Dapur, Dua Pemuda Palopo Dibekuk Polisi

"Menurut keterangan pelaku, korban sering menghubungi istri pelaku hingga membuat pelaku cemburu. Pelaku akhirnya mendatangi korban di lokasi kerjanya. Sempat menanyakan maksud dari korban sering menghubungi istri pelaku. Namun akhirnya pelaku emosi dan menusuk pelaku," kata Sri Kadiyono dilansir dari Solopos.com, Rabu (24/2/2021).

Pelaku menusuk korban dengan pisau dapur yang sudah disiapkan. Menurut keterangan Polisi, warga Boyolali itu tusuk si guru PNS sebanyak delapan kali. Tiga tusukan mendarat di lengan korban. Tiga tusukan lagi mengenai dada korban dan sisanya mengenai perut dan jempol kanan korban.

Beruntung saat itu korban berhasil lari dari lokasi kejadian hingga ditolong oleh warga. Sedangkan pelaku langsung meninggalkan lokasi. Namun tidak lama kemudian, pelaku mendatangi Polsek Boyolali untuk menyerahkan diri. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan pakaian korban yang ada bercak darah.

Beri Peringatan Kepada Korban

Sementara itu menurut keterangan pelaku, Sukamto, lama sebelum kejadian, dia sempat mendatangi korban di tempat kerjanya. Tujuannya, untuk memberi peringatan agar korban jangan menghubungi istrinya lagi. Sebab menurutnya, korban sering menghubungi istri pelaku.

Baca Juga:Kronologis Tukang Buah Tusuk-tusuk Karyawan Swasta di Bekasi

Sukamto mengatakan istri pelaku merupakan guru tidak tetap yang dulu sempat bekerja di sekolah yang sanma dengan korban. Namun saat ini keduanya sudah berbeda lokasi kerja.

"Dulu korban sempat SMS ke istri saya, terus saya datangi ke sekolahnya. Hari Senin saya datang tapi dia tidak ada. Kemudian saya berpesan kepada guru setempat kalau mau datang lagi hari berikutnya. Selasa datang, di lokasi sudah ada petugas Polsek dan Koramil. Kemungkinan korban sudah persiapan," kata Sukamto.

Setelah kejadian itu, Sukamto menyebutkan korban sempat membuat perjanjian untuk tidak menghubungi istrinya lagi demi ketentraman keluarga masing-masing. Perjanjian itu disaksikan petugas Polsek dan Koramil Cepogo. Namun Sukamto mengatakan, dua bulan setelah perjanjian itu, korban kembali menghubungi istrinya.

"Saya tahu karena HP istri saya sudah saya atur untuk melakukan perekaman setiap panggilan. Pernah telpon 10 kali dengan nomor bereda. Terakhir istri saya disuruh ke SD Candi Gatak, tapi di lokasi itu sudah tidak ada orang, hanya mereka berdua. Dia itu kepala sekolah, kemudian sudah membuat perjanjian, kok dilanggar," jelas pelaku.

Akhirnya pelaku mendatangi lagi korban di tempat kerjanya, tapi tanpa tangan kosong. Sebuah pisau dapur sudah dipersiapkannya. "Sebenarnya hanya untuk menakut-nakuti saja. Tapi saya tanya tidak mengaku," kata dia. Akhirnya penusukan pun terjadi.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 353 ayat 1 dengan hukuman paling lama empat tahun subsider pasal 351 ayat 1 dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan dan atau pasal 356 ayat 2 dengan ancaman sepertiga dari pasal 353 ayat 1 dan pasal 351 ayat 1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini