SuaraJawaTengah.id - Terpidana kasus "cessie" Bank Bali, Djoko Tjandra membeberkan fakta menarik saat saat membacakan nota pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3/2021).
Dia menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari berjanji tidak ada proses eksekusi kepada terpidana dirinya saat kembali ke Indonesia.
Djoko seperti dilansir Antara memaparkan, Pinangki menawarkan bantuan dan menjanjikan dirinya untuk menyelesaikan persoalan hukum saya lewat jalur Fatwa Mahkamah Agung. Sehingga dia bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
"Bukan saya yang mencari Pinangki Sirna Malasari untuk meminta bantuannya menyelesaikan persoalan hukum saya. Pinangki, lewat saudara Rahmat, yang memiliki inisiatif untuk datang bertemu saya di Kuala Lumpur, Malaysia guna menindaklanjuti Putusan MK No 33/PUU-XXIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 dengan tujuan agar Putusan PK No 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi," kata Djoko Tjandra.
Baca Juga:MAKI Minta Brigjen Prasetjio dan Irjen Napoleon Buka Sosok King Maker
Selain itu, lanjut dia, Pinangki juga yang merekomendasikan dan membawa sahabatnya Anita Dewi A. Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko dan Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai konsultan swasta.
"Mereka bertiga lah yang akan mengurus Fatwa MA sebagaimana dijanjikan Pinangki. Secara tegas saya katakan kepada mereka bertiga bahwa saya tidak ingin membuat kesepakatan dengan Pinangki karena dia adalah seorang jaksa," ungkap Djoko.
Sehingga disepakati Djoko Tjandra hanya berurusan dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya.
"Uang 1 juta dolar AS adalah sebagai 'consultant fee' dan 'lawyer fee' yang disepakati untuk pengurusan Fatwa MA sampai selesai," tambah Djoko Tjandra.
Ia pun menyebut diminta untuk membayar uang muka 500 ribu dolar AS dan dibayarkan kepada Andi Irfan Jaya.
Baca Juga:Vonis Nurhadi Lebih Rendah dari Pinangki, MAKI Kecewa Minta Jaksa Banding
"Karena besarnya harapan saya untuk bisa kembali ke tanah air dan percaya kepada janji Pinangki Sirna Malasari, dengan berat hati saya melakukan pembayaran uang muka 500 ribu dolar AS meminta tolong kepada Herrijadi Anggakusuma untuk membayar ke Andi Irfan Jaya," ungkap Djoko Tjandra.
Uang 500 ribu dolar AS tersebut menurut Djoko Tjandra bukan uang kepada Pinangki karena sebagai pembayaran uang muka 'consultant fee' dan 'lawyer fee' sebesar 1 juta dolar untuk mengurus fatwa MA.
"Saya sudah menolak dan membatalkan 'action plan' yang diajukan oleh Andi Irfan Jaya, karena 'action plan' tersebut tidak lebih dari modus penipuan dan perampokan harta saya dan nampak sangat tidak masuk akal," ungkap Djoko.
Ia pun menilai dirinya menjadi korban penipuan dengan diiming-imingi fatwa MA.
"Karena itu semua rencana dan pembicaraan dengan jalur fatwa Mahkamah Agung itu saya hentikan, dan saya tidak mau lagi berhubungan lagi dengan Pinangki dan ANdi Irfan," tambah Djoko.
Dalam perkara ini Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.