Tilang Elektronik Diterapkan Hari Ini, Begini Penjelasannya

Tilang elektronik akan resmi diberlakukan oleh polri mulai hari ini

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 23 Maret 2021 | 08:29 WIB
Tilang Elektronik Diterapkan Hari Ini, Begini Penjelasannya
Ilustrasi penerapan Tilang Elektronik (Suara.com)

ETLE Mobile akan disematkan di seragam petugas (body cam), helm (helmet cam) dan dashboard mobil. Selain itu, ETLE Mobile ini juga rencananya akan ditempatkan di kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas. 
ETLE dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan di luar wilayah tersebut. Sehingga pendatang juga harus menaati aturan lalu lintas yang berlaku. 
ETLE dapat digunakan untuk menindak pelaku kejahatan di jalan raya. 
ETLE juga bisa menangkap pelat pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi hingga 300 km per jam. 
ETLE didatangkan dari China. 
Selain memotret, ETLE juga bisa mengirimkan video 10 detik yang memperlihatkan sebelum, saat, dan sesudah pelanggaran. 
ETLE akan tetap merekam pelanggaran lalu lintas di malam hari meski tidak ada petugas.  
Demikian penjelasan apa itu ETLE atau electronic traffic Law Enforcement. Tilang elektronik ini akan mulai berlaku di 12 Polda dengan menggunakan kamera teknologi tinggi. Jadi, pengguna jalan harap tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini