Mudik Lebaran Dilarang, Organda Kota Tegal: Pemerintah Membingungkan

Ketua Organda Kota Tegal, Popo keberatan dengan keputusan pemerintah melarang mudik. Lantaran kebijakan tersebut semakin menyusahkan pengusaha angkutan umum.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:09 WIB
Mudik Lebaran Dilarang, Organda Kota Tegal: Pemerintah Membingungkan
Sejumlah bus AKAP terparkir di Terminal ‎Kota Tegal. Kebijakan pemerintah melarang mudik membuat pengusaha angkutan darat yang tergabung dalam Organda Kota Tegal kecewa. [Suara.com/F Firdaus]

Dia berharap mudik tetap dibolehkan namun dengan penerapan protokol kesehatan ketat jika dikhawatirkan akan membuat kasus Covid-19 meningkat.

"Karena pandemi, angkutan umum rata-rata penumpangnya sudah turun 60 persen, apalagi kalau mudik dilarang," katanya.

Popo menyebut jumlah anggota Organda Kota Tegal mencapai 1.000 lebih. Terdiri dari ‎taksi, bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP), bus pariwisata, angkutan jarak dekat, dan truk.

‎"Mohon dari pemerintah ada sedikit hati nurani untuk anggota Organda karena sekarang kondisinya sudah memprihatinkan sekali," ujarnya.

Baca Juga:Larang Mudik, Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama Lebaran

Seperti diberitakan, pemerintah resmi melarang mudik Hari Raya Idulfitri 2021. Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga:Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Sri Sultan: Tapi Apa Betul Mereka Taat?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini