Dendam Kesumat, Gadis ABG Pimpin Geng Keroyok dan Bacok Pemuda

Satreskrim Polres Demak mengamankan perempuan muda atau ABG bernama Meyra Kenderina Putri.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 31 Maret 2021 | 03:45 WIB
Dendam Kesumat, Gadis ABG Pimpin Geng Keroyok dan Bacok Pemuda
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

Atas kejahatan mereka, Openg bersama anggota gengnya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak