SuaraJawaTengah.id - Baru bebas Juni tahun lalu, aktor Rio Reifan kembali ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba. Dia ditangkap di kediamannya kemarin.
Bagi pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji', ini jadi kali keempat dirinya ditangkap dengan kasus yang sama.
"Saya mengiyakan dulu. Betul RR alias Rio Reifan, ketangkap di rumahnya di Otista Jaktim senin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan dilansir Matamata.com, Selasa (20/4/2021).
Rio diamankan oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat. Ia dicokok karena kedapatan dengan barang bukti sabu.
Baca Juga:Lagi, Artis Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba
"(Barbuk) sabu, besok di realese," jelasnya singkat.
Diketahui, Rio Reifan untuk keempat kalinya ini tersandung kasus narkoba. Rio Reifan ditangkap pertama kali pada 8 Januari 2015 lalu di kawasan Jakarta Selatan terkait sabu. Kala itu, ia harus menerima ganjaran dipenjara selama 14 bulan.
Kedua, pada 2017, Rio Reifan kembali ditangkap pada 13 Agustus di kawasan Bekasi. Kala itu, dari tangan Rio Reifan, pihak kepolisian menyita satu bungkus klip bening berisi sabu.
Dan yang terakhir pada Agustus 2019, Rio Reifan lagi-lagi ditangkap narkoba berjenis sabu. Rio diamankan di kawasan Pondok Gede, Bekasi dengan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.
Saat itu ia divonis 20 bulan penjara dan bebas Juni 2020 lalu lewat asimilasi Covid-19.
Baca Juga:Rio Reifan Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Ini yang Keempat Kali