SuaraJawaTengah.id - Beberapa hari yang lalu, viral video jemaah yang sedang salat pakai masker diusir oleh pengurus masjid heboh di Bekasi, Jawa Barat.
TNI dan Polri bahkan ikut turun tangan. Hingga memberikan teguran keras terhadap pengurus masjid yang mengusir orang salat menggunakan masker.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang, Zainul Iroqi, menanggapi tentang larangan menutup mulut saat menjalankan ibadah salat di beberapa media sosial yang sempat viral.
"Saya kira ini karena pemahaman agamanya berbeda beda. Jadi sebenarnya dalam hukum islam, memakai masker ketika dalam keadaan salat diperbolehkan karena ada situasi yang memperbolehkannya itu," ujarnya dilansir AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga:Momen Bapak-Anak Tak Sengaja Mudik Bareng Beda Kendaraan, Cuma Bisa Dadah
Zainul Iroqi mengatakan bahwa menutup sebagian wajah dengan masker ketika salat berjamaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak termasuk dalam larangan dan tidak merusak keabsahan salat.
Apalagi, lanjut dia, pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk ketika harus ke masjid atau musala untuk shalat berjamaah.
Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (al-jah) mendasar yang mendesak untuk dipenuhi. Hal ini selaras dengan kaidah fikih, "Adanya suatu kebutuhan menempati kondisi kedaruratan."
"Jadi saat salat idulfitri nanti silahkan mengenakan masker, hal itu sesuai dengan protokol kesehatan, karena masker menjadi satu bagian dari protokol kesehatan," paparnya.
Baca Juga:Nyesek! Diam-Diam Pacarnya Punya Istri, Respons Wanita ini Tuai Pujian