SuaraJawaTengah.id - Lebaran Idul Fitri telah usai, pemudik pastinya akan melakukan perjalanan balik ke tempat asal. Namun, hal itu akan tidak mudah dilakukan, pemudik harus melewati pemeriksaan dari aparat kepolisian.
Dilansir dari Solopos.com, Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang memeriksa setiap kendaraan pemudik yang memasuki wilayah Kota Semarang melalui Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Sabtu (15/5/2021) sore.
Pemeriksaan pemudik itu dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang diputuskan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan terhadap pemudik yang akan memasuki wilayah Kota Semarang.
Baca Juga:Kemenhub Dirikan 11 Pos Pemeriksaan Pemudik Saat Arus Balik
Pengemudi diminta menghentikan kendaraan di pos pengaman terpadu dan selanjutnya menjalani pemeriksaan administrasi.
“Setiap kendaraan yang masuk lewat GT Kalikangkung, kita minta berhenti dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Sigit, Sabtu.
Tak hanya pemeriksaan administrasi, para pengemudi yang terjaring operasi juga diminta melakukan rapid test antigen. Sigit menyatakan dalam pemeriksaan itu, pihaknya turut menggandeng petugas dari Dinas Kesehatan Kota Semarang. Jika dalam pemeriksaan itu pemudik dinyatakan negatif Covid-19, aparat Polrestabes Semarang pun mengizinkan untuk melintas.
Namun jika hasil pemeriksaan antigen menyatakan positif, pengemudi serta penumpangnya pun akan langsung diminta untuk menjalani karantina.
Seusai menjalani pemeriksaan, petugas pun akan menempelkan stiker dari Polda Jateng pada kendaraan pemudik. Stiker itu bertujuan sebagai pemberitahuan bahwa kendaraan pemudik itu telah menjalani pemeriksaan administrasi dan penumpangnya dites antigen.
Baca Juga:ASPD: Penumpang Ferry Jawa-Sumatera Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19
“Stiker ini bertujuan agar diketahui petugas di perbatasan. Sebagai informasi bahwa penumpang kendaraan tersebut sudah lolos pemeriksaan dari kami di GT Kalikangkung,” tuturnya.