Pilih Dibelikan Sembako, Ini Gaji Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

Gibran Rakabuming Raka mengaku tak mengetahui jumlah gaji yang ia terima menjadi Wali Kota Solo

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 16 Mei 2021 | 14:43 WIB
Pilih Dibelikan Sembako, Ini Gaji Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka saat tiba di Gedung DPRD Solo untuk menjalani prosesi pelantikan sebagai Wali Kota Solo, Jumat (26/2/2021). [Suara.com/dok]

SuaraJawaTengah.id - Gibran Rakabuming Raka memilih menjadi Wali Kota Solo dibanding menjadi pengusaha yang ia geluti sejak lulus bangku kuliah. 

Berapa kira-kira gaji Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka? Hingga putra sulung Presiden Joko Widodo itu tertarik mengabdikan diri jadi orang nomor 1 di Kota Solo. 

Dilansir dari Solopos.com, Sejak dilantik pada akhir Februari 2021, putra Presiden Jokowi itu mengaku tak pernah mengecek gajinya selama menjabat sebagai kepala daerah.

Gibran lebih memilih gajinya sebagai Kepala Daerah Solo selama ini dibelikan sembako. Di mana sembako tersebut dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan saat dia blusukan.

Baca Juga:Habis Lurah, Gibran Pecat Sopir Bus BTS, Padahal Gajinya Cuma Rp 2 Juta

Lalu, kira-kira berapa sih gaji Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daeerah serta Janda/Dudanya, gaji pokok orang nomor satu di Solo itu berkisar Rp2,1 juta per bulan.

Meski kecil, masih ada tunjangan yang mengikuti dan nilainya cukup besar. Bahkan, tunjangan Gibran sebagai Wali Kota Solo nilainya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.

Tumpukan beras terlihat di jok belakang mobil dinas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. [dok]
Tumpukan beras terlihat di jok belakang mobil dinas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. [dok]

Salah satu tunjangan yang diperoleh Gibran adalah tunjangan jabatan dengan besaran Rp3,78 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 68/2001 tentang Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Selain itu, seorang kepala daerah juga mendapatkan tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Sopir BST Dipecat Usai Insiden Tabrakan Kereta, Gibran Disentil Warganet

Di luar gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan. Untuk besarannya sendiri tiap daerah berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini