Diwarnai Cekcok, Satpol PP Segel Bangunan Ilegal di Karang Jangkang

Total bangunan yang disegel berjumlah 94 dan berdiri di lahan seluas 8.200 hektare.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 24 Mei 2021 | 15:13 WIB
Diwarnai Cekcok, Satpol PP Segel Bangunan Ilegal di Karang Jangkang
Satpol PP sedang cekcok dengan warga Kampung Karang Jangkang yang tidak terima rumahnya disegel. [AYOSEMARANG.COM/ Audrian Firhannusa]

SuaraJawaTengah.id - Satpol PP Semarang terlibat cekcok dengan warga saat menyegel puluhan bangunan liar di Kampung Karang Jangkang, Jalan Taman Srinindito, Simongan, Semarang, Senin (24/5/2021).

Total bangunan yang disegel berjumlah 94 dan berdiri di lahan seluas 8.200 hektare.

Semua bangunan itu terdiri dari 70 rumah warga dan 24 lapak dagang. Satpol PP Kota Semarang menyegel dengan cara memberi stiker dan cat semprot.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengungkapkan jika tanah di kawasan tersebut sudah sejak 2011, milik seseorang.

Menurut Fajar, warga sebelumnya sudah diperingatkan oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, namun terus mengelak.

Baca Juga:Harley Davidson Tabrak Mobil Satpol PP dan Tiga Pemotor

“Sehingga kami lakukan segel. Rencana penyegelan ini sudah dilakukan sejak awal puasa namun kami urungkan dan kami sudah punya surat tugas,” kata dia dilansir AyoSemarang.com--jaringan Suara.com.

Fajar meminta kepada masyarakat untuk segera pindah dan menghubungi kelurahan. Di sana sudah disiapkan tali asih jadi, lanjut Fajar, pihaknya tidak hanya menyegel.

“Jadi kami minta tolong agar masyarakat tidak sembarang menempati di lahan yang bukan miliknya. Untuk pembongkaran kami menunggu imbauan dari Distaru, mungkin 9 atau 10 hari lagi,” jelas Fajar.

Pada saat dilakukan penyegelan, diwarnai dengan protes warga. Alhasil adu mulut antara warga dan Satpol PP tidak terhindarkan.

Sementara Bambang salah seorang warga yang protes mengungkapkan jika pihaknya sudah melakukan gugatan ke pengadilan. Menurutnya saat itu tanahnya sudah dinyatakan milik negara.

Baca Juga:Pemotor HD Tabrak Mobil Satpol PP dan Motor di Puncak, Tolak Tunjukan STNK

“Memang untuk IMB kami salah, kami tidak ada. Bagaimana nggak punya, ya ketika kami ngurus, pihak kelurahan saja tidak memberi izin untuk mengurus surat penguasaan lahan dan sengketa,” terang Bambang yang sudah 20 tahun tinggal di permukiman itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak