Diwarnai Cekcok, Satpol PP Segel Bangunan Ilegal di Karang Jangkang

Total bangunan yang disegel berjumlah 94 dan berdiri di lahan seluas 8.200 hektare.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 24 Mei 2021 | 15:13 WIB
Diwarnai Cekcok, Satpol PP Segel Bangunan Ilegal di Karang Jangkang
Satpol PP sedang cekcok dengan warga Kampung Karang Jangkang yang tidak terima rumahnya disegel. [AYOSEMARANG.COM/ Audrian Firhannusa]

SuaraJawaTengah.id - Satpol PP Semarang terlibat cekcok dengan warga saat menyegel puluhan bangunan liar di Kampung Karang Jangkang, Jalan Taman Srinindito, Simongan, Semarang, Senin (24/5/2021).

Total bangunan yang disegel berjumlah 94 dan berdiri di lahan seluas 8.200 hektare.

Semua bangunan itu terdiri dari 70 rumah warga dan 24 lapak dagang. Satpol PP Kota Semarang menyegel dengan cara memberi stiker dan cat semprot.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengungkapkan jika tanah di kawasan tersebut sudah sejak 2011, milik seseorang.

Menurut Fajar, warga sebelumnya sudah diperingatkan oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, namun terus mengelak.

Baca Juga:Harley Davidson Tabrak Mobil Satpol PP dan Tiga Pemotor

“Sehingga kami lakukan segel. Rencana penyegelan ini sudah dilakukan sejak awal puasa namun kami urungkan dan kami sudah punya surat tugas,” kata dia dilansir AyoSemarang.com--jaringan Suara.com.

Fajar meminta kepada masyarakat untuk segera pindah dan menghubungi kelurahan. Di sana sudah disiapkan tali asih jadi, lanjut Fajar, pihaknya tidak hanya menyegel.

“Jadi kami minta tolong agar masyarakat tidak sembarang menempati di lahan yang bukan miliknya. Untuk pembongkaran kami menunggu imbauan dari Distaru, mungkin 9 atau 10 hari lagi,” jelas Fajar.

Pada saat dilakukan penyegelan, diwarnai dengan protes warga. Alhasil adu mulut antara warga dan Satpol PP tidak terhindarkan.

Sementara Bambang salah seorang warga yang protes mengungkapkan jika pihaknya sudah melakukan gugatan ke pengadilan. Menurutnya saat itu tanahnya sudah dinyatakan milik negara.

Baca Juga:Pemotor HD Tabrak Mobil Satpol PP dan Motor di Puncak, Tolak Tunjukan STNK

“Memang untuk IMB kami salah, kami tidak ada. Bagaimana nggak punya, ya ketika kami ngurus, pihak kelurahan saja tidak memberi izin untuk mengurus surat penguasaan lahan dan sengketa,” terang Bambang yang sudah 20 tahun tinggal di permukiman itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak