SuaraJawaTengah.id - Kementerian Agama (Kemenag) sudah memutuskan meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 2021 karena pandemi Covid-19. Sebanyak 213 calon jemaah haji (calhaj) Kota Tegal pun dipastikan gagal berangkat.
"Sesuai keputusan Kemenag, tahun ini tidak ada pemberangkatan ibadah haji," kata Kepala Kemenag Kota Tegal Akhmad Farkhan, Jumat (4/6/2021).
Menurut Farkhan, jumlah calon calon jemaah haji di Kota Tegal sesuai kuota yang diterima dari Kemenag sebanyak 213 orang. "Dengan ada adanya keputusan tersebut, 213 calhaj Kota Tegal tidak bisa berangkat," kata dia.
Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Kota Tegal Andi Sulthon menjelaskan, keputusan peniadaan ibadah haji 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
Baca Juga:Dampak Pembatalan Keberangkatan, 700 Calon Jemaah Haji Kota Tasik Gagal ke Tanah Suci
"Untuk Kota Tegal ada 213 calhaj, di luar Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Sedangkan yang meninggal ada tujuh orang, dan telah dilimpahkan porsinya," ujarnya.
Menyusul adanya keputusan peniadaan ibadah haji, Andi memastikan uang calon jemaah haji yang sudah disetorkan untuk Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tetap aman.
Menurut Andi, calon jemaah haji yang gagal berangkat bisa mengambil dana tersebut jika memerlukannya untuk urusan lain.
Meski demikian dia meminta calon jemaah haji yang berniat mengambil dana tersebut untuk menunggu turunnya regulasi dari Kemenag terkait mekanisme pengambilan dana.
"Kita tunggu regulasi dari Kemenag karena regulasinya sampai saat ini belum turun," ujar dia.
Baca Juga:Batal Berangkat karena Dalih Pandemi, Puan Maharani Minta Jemaah Haji Sabar
Seperti diketahui, Kemenag resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 salah satunya karena pertimbangan masih adanya pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya Kamis (3/6/2021) mengatakan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021.
"Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijiriah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah haji," katanya.
Kontributor : F Firdaus