Terima Rp508 Juta dari Juliari Batubara, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kendal

Akhmat Suyuti sempat dipanggil penyidik KPK untuk memberikan penjelasan uang Rp 508 juta yang diterimanya

Ronald Seger Prabowo | Welly Hidayat
Senin, 14 Juni 2021 | 15:47 WIB
Terima Rp508 Juta dari Juliari Batubara, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kendal
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti menyebut telah mengembalikan uang SGD$ 48 ribu atau setara Rp508 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang didapat dari eks Menteri Juliari P. Batubara.

Hal itu disampaikan Suyuti dalam ketika bersaksi disidang perkara bansos se-Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa eks Menteri Juliari P. Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).

Saat itu, kata Suyuti, ia sempat dipanggil penyidik KPK untuk memberikan penjelasan uang Rp 508 juta yang diterimanya. Sekaligus, untuk mengembalikan kepada KPK.

Suyuti yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal mengaku kaget dan tak mengetahui uang yang diterimanya melalui perantara tim teknis pengadaan bansos di Kemensos Kukuh Aribowo itu, adanya keterlibatan dalam kasus korupsi bansos.

Baca Juga:Digeruduk Pasien Covid-19, Ruang Inap dan ICU RSUP Kariadi Semarang Penuh!

"Kami dipanggil, saya kaget juga. Saya tidak merasa bersalah pada waktu itu," ucap Suyuti di PN Tipikor, Jakarta Pusat,

Hingga akhirnya, kata Suyuti, ia dijelaskan penyidik KPK. Dan meminta agar diberikan waktu untuk mengembalikan kepada KPK. Lantaran uang itu, sudah digunakan untuk biaya operasional dalam pilkada serentak Kabupaten Kendal tahun 2019 lalu.

"Karena diterangkan uang ini. Akhirnya saya minta waktu 1,5 sampai 2 bulan. Saya kembalikan 508 juta, dalam rupiah," ujar Suyuti

Suyuti mengakui mendapatkan uang melalui Kukuh dengan menggunakan amplop. Saat itu diserahkan ketika kunjungan pejabat Kemensos di Semarang, Jawa Tengah. Saat itu juga hadir Juliari ketika membahas Program Keluarga Harapan (PKH) di Grand Candi Hotel.

Sebelum mendapatkan uang itu, kata Suyuti, ia sempat mendapatkan telepon dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono. Dimana, Adi akan menyerahkan sejumlah uang.

Baca Juga:Mengerikan! Anies Baswedan Nyatakan Jakarta Mendekati Situasi Genting COVID-19

"Saya pernah ditelepon sama mas adi wahyono, nanti kalo ketemu kita di semarang ketemu, nanti ada titipan. Gitu saja. Tapi, kan jaraknya saya di Kendal, mungkin mas Adi di Jakarta, saya siap gitu saja," ungkap Suyuti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak