Magelang Zona Merah, Jam Operasional Pasar Dibatasi, Tempat Wisata Terpaksa Ditutup

Berstatus zona merah, Pariwisata di Magelang ditutup, jam operasional pasar hanya sampai 14.00 WIB

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 29 Juni 2021 | 08:56 WIB
Magelang Zona Merah, Jam Operasional Pasar Dibatasi, Tempat Wisata Terpaksa Ditutup
Ilustrasi kawasan Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (15/12). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJawaTengah.id - Destinasi wisata di Kabupaten Magelang ditutup menyusul meningkatnya status risiko tinggi penyebaran Covid-19 (zona merah). Pasar dan pusat perbelanjaan tetap buka dengan pembatasan jam operasional.  

Juru Bicara Satgas Covid-19, Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, penutupan seluruh destinasi wisata sesuai surat edaran Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Magelang.

Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang mengeluarkan surat Nomor 440.1/1926/01.01/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang pelaksanaan Gerakan Eling lan Ngelingke (ingat dan saling mengingatkan).

“Tindak lanjut bahwa Magelang saat ini zona risiko tinggi atau zona merah, destinasi wisata untuk sementara ditutup,” kata Nanda Cahyadi Pribadi, usai rapat kooordinasi lintas sektor antisipasi penyebaran Covid, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:Zona Merah Lagi, Kota Bandung Bakal Terapkan Lockdown?

Menurut Nanda penutupan dilakukan hingga status risiko penyebaran Covid kembali ke zona oranye atau sedang. Dia meminta pengelola destinasi wisata memahami situasi saat ini dan mematuhi aturan tersebut.  

Untuk pusat perdagangan, mall, dan pasar tradisional bisa tetap beroperasi dengan pembatasan kapasitas pengunjung. “Mall dan pusat perbelanjaan hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB itupun dengan kapasitas 25 persen,” ujar Nanda.

Jam operasional pasar tradisional dibatasi hingga pukul 14.00 dengan menetapkan 1 hari libur dalam seminggu untuk disinfektasi. “Sampai dengan zona kita kembali ke oranye.”

Dihubungi terpisah, Ketua Forum Daya Tarik Wisata Kabupaten Magelang, Edward Alfian mengaku prihatin dengan meningkatnya status risiko penyebaran Covid di Magelang. 

Dia berharap penutupan destinasi wisata dapat membantu wilayah Magelang kembali zona aman risiko penyebaran Covid. “Mau tidak mau kita harus taat. Patuh terhadap apa yang menjadi keputusan pemerintah,” kata Edward.

Baca Juga:Menengok Dapur Umum untuk Warga Jalani Isoman, Pernah Terima Sumbangan Lele Satu Kolam

Menindaklanjuti perintah penutupan itu, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero) kembali melakukan penutupan sementara operasional Taman Wisata Candi Borobudur mulai 29 Juni 2021.

“Menindaklanjuti arahan Bupati Magelang dengan memperhatikan perkembangan situasi epidemiologi di wilayah tersebut, TWC mendukung penutupan sementara objek destinasi wisata TWC Borobudur,” kata Plt GM Unit Borobudur, Jamaludin Mawardi.

Selama penutupan PT TWC terus melakukan kegiatan preventif mengurangi upaya penyebaran Covid-19 dengan menjaga kebersihan lingkungan serta melakukan penyemprotan disinfektan.

Terkait penutupan operasional, pengunjung yang ingin bertanya soal ticketing PT TWC dapat menghubungi Call Center di nomer 0811 2688 000. “Semoga upaya yang dilakukan oleh pemerintah dapat tercapai dan didukung oleh semua pihak, sehingga kondisi dapat segera membaik,” ujar Jamaludin.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini