"Kalau ada masyarakat kesulitan, saya minta kawan-kawan Kabupaten/Kota membantu. Ada call center yang bisa dihubungi. TNI/Polri digerakkan, Babinsa/Bhabinkamtibmas, Camat, Kades semuanya bekerja. Saya minta Jogo Tonggo hidup, sehingga bisa membantu," ucapnya.
Jogo Tonggo
Dari pengalaman yang sudah terjadi, Ganjar melihat praktik "Jogo Tonggo" di masyarakat berjalan baik. Beberapa tempat yang dikunjungi semua saling tolong menolong antar sesama warga.
"Masyarakat tenang saja, tidak apa-apa. Kalau ada yang kesulitan, lapor saja. Saya rasa dalam konteks karantina wilayah atau lockdown ini, semua bisa digerakkan secara kolaboratif. Pemerintah turun tangan, Jogo Tonggo sebagai kekuatan civil society bisa dioptimalkan," ucapnya.
Baca Juga:PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Berlaku, Ini Rincian Aturannya!
Ganjar meminta seluruh masyarakat Jateng mendukung program PPKM Mikro Darurat ini. Jika di New Zealand ada gerakan Tim 5 juta, maka di Jateng ada Tim 35 Juta. Artinya, seluruh masyarakat diminta jadi tim untuk membantu.
"Jadi tidak perlu Bupati, Satpol PP bengok-bengok di lapangan. Kita butuh dukungan masyarakat, ayo kita bereskan ini dengan tertib protokol kesehatan. Sabar, memang tidak enak. Tapi kalau ini dilakukan, maka akan membereskan dengan cepat," pungkasnya.
Kegiatan dibatasi
Dalam lampiran Juklak PPKM Mikro Darurat, diatur bahwa 100% Work from Home untuk sektor non essential. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Adapun cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Baca Juga:Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat, Anies: Kami Sudah Siap
Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.