Awas! Tak Terapkan PPKM Mikro Darurat, Bupati dan Wali Kota di Jateng Bisa Diberhentikan

Semua kepala daerah di Jateng diminta Gubernur Ganjar untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat, tak nurut bisa disanksi tegas yaitu diberhentikan

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 02 Juli 2021 | 08:58 WIB
Awas! Tak Terapkan PPKM Mikro Darurat, Bupati dan Wali Kota di Jateng Bisa Diberhentikan
Peta sebaran zona merah atau resiko tinggi di Provinsi Jawa Tengah. Semua kepala daerah di Jateng diminta Gubernur Ganjar untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat, tak nurut bisa disanksi tegas yaitu diberhentikan. [Dok Pemprov Jateng]

"Bupati/Wali Kota harus mencari jalan keluar, sehingga tidak terjadi kepanikan di tengah masyarakat. Tidak boleh ada satupun Bupati/Wali Kota yang menawar, semuanya harus melaksanakan dengan baik. Kalau 14 hari bisa dilakukan, maka ini bisa menekan," tegasnya.

Jika ada masyarakat yang kesulitan selama PPKM Mikro darurat dilaksanakan, Ganjar meminta agar menghubungi pejabat di daerahnya masing-masing. Ganjar juga meminta masyarakat melapor ke call center di Kabupaten/Kota atau Provinsi jika mengalami kesulitan.

"Kalau ada masyarakat kesulitan, saya minta kawan-kawan Kabupaten/Kota membantu. Ada call center yang bisa dihubungi. TNI/Polri digerakkan, Babinsa/Bhabinkamtibmas, Camat, Kades semuanya bekerja. Saya minta Jogo Tonggo hidup, sehingga bisa membantu," ucapnya.

Berikut cakupan area PPKM Darurat di Jawa Tengah asesmen situasi pandemi level 4 dan asesmen situasi pandemi level 3. 

Baca Juga:Kota Solo akan Gas Pol Vaksinasi Saat Penerapan PPKM Mikro Darurat

Jawa Tengah Level 4

  1. Kabupaten Sukoharjo,
  2. Kabupaten Rembang,
  3. Kabupaten Pati,
  4. Kabupaten Kudus,
  5. Kota Tegal,
  6. Kota Surakarta,
  7. Kota Semarang,
  8. Kota Salatiga,
  9. Kota Magelang,
  10. Kabupaten Klaten,
  11. Kabupaten Kebumen,
  12. Kabupaten Grobogan,
  13. Kabupaten Banyumas

Jawa Tengah Level 3

  1. Wonosobo,
  2. Wonogiri,
  3. Temanggung,
  4. Tegal,
  5. Sragen,
  6. Semarang,
  7. Purbalingga,
  8. Pemalang,
  9. Pekalongan,
  10. Magelang,
  11. Kota Pekalongan,
  12. Kendal,
  13. Karanganyar,
  14. Jepara,
  15. Demak,
  16. Cilacap,
  17. Brebes,
  18. Boyolali,
  19. Blora,
  20. Batang,
  21. Banjarnegara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini