Awas! Tak Terapkan PPKM Mikro Darurat, Bupati dan Wali Kota di Jateng Bisa Diberhentikan

Semua kepala daerah di Jateng diminta Gubernur Ganjar untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat, tak nurut bisa disanksi tegas yaitu diberhentikan

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 02 Juli 2021 | 08:58 WIB
Awas! Tak Terapkan PPKM Mikro Darurat, Bupati dan Wali Kota di Jateng Bisa Diberhentikan
Peta sebaran zona merah atau resiko tinggi di Provinsi Jawa Tengah. Semua kepala daerah di Jateng diminta Gubernur Ganjar untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat, tak nurut bisa disanksi tegas yaitu diberhentikan. [Dok Pemprov Jateng]
  1. Kabupaten Sukoharjo,
  2. Kabupaten Rembang,
  3. Kabupaten Pati,
  4. Kabupaten Kudus,
  5. Kota Tegal,
  6. Kota Surakarta,
  7. Kota Semarang,
  8. Kota Salatiga,
  9. Kota Magelang,
  10. Kabupaten Klaten,
  11. Kabupaten Kebumen,
  12. Kabupaten Grobogan,
  13. Kabupaten Banyumas

Jawa Tengah Level 3

  1. Wonosobo,
  2. Wonogiri,
  3. Temanggung,
  4. Tegal,
  5. Sragen,
  6. Semarang,
  7. Purbalingga,
  8. Pemalang,
  9. Pekalongan,
  10. Magelang,
  11. Kota Pekalongan,
  12. Kendal,
  13. Karanganyar,
  14. Jepara,
  15. Demak,
  16. Cilacap,
  17. Brebes,
  18. Boyolali,
  19. Blora,
  20. Batang,
  21. Banjarnegara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak