Ngenes! Terapkan PPKM Darurat, Pemkot Tegal Tak Berikan Bansos

PPKM Darurat resmi akan dilakukan 3-20 Juli 2021, Pemkot Tegal memastikan tidak ada bansos yang dibagikan kepada masyarakat yang terdampak

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 02 Juli 2021 | 15:00 WIB
Ngenes! Terapkan PPKM Darurat, Pemkot Tegal Tak Berikan Bansos
Ilustrasi Pemkot Tegal memastikan tidak ada bansos yang dibagikan kepada masyarakat yang terdampak saat PPKM Darurat diberlakukan (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

SuaraJawaTengah.id - ‎Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memastikan akan melaksanakan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021.

Meski demikian, pemkot Tegal tidak akan memberikan bantuan untuk warga yang terdampak kebijakan PPKM Darurat tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi mengatakan, surat edaran (SE) wali kota untuk menindaklanjuti penerapan PPKM Darurat sedang disusun.

"Ini sedang kami susun dengan bagian hukum, nanti kita ajukan ke pak wali untuk dimintakan pengesahan supaya bisa segera diedarkan hari ini juga.‎ Intinya SE itu sama dengan arahan Pak Presiden dan Pak Menko," kata Johardi, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Tempat Karaoke Hingga Mal di Pati Bisa Disegel Selamanya

Seperti diketahui, sejumlah ketentuan dalam PPKM Darurat antara lain pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Kemudian tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan kelenteng), fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Selain itu, sektor usaha non-esensial atau yang tidak termasuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnnya diminta menerapkan work from home (WFH) 100 persen.

Sejumlah ketentuan tersebut dipastikan akan berdampak pada masyarakat banyak karena aktivitas mereka dibatasi secara ketat. Masyarakat diminta untuk berdiam di rumah.

Terkait hal itu, Johardi mengatakan pemkot tidak akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk warga yang terdampak PPKM Darurat.

Baca Juga:Angka Kasus Covid-19 Terus Melonjak hingga Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Mengapa?

Menurut dia, ‎bansos yang akan disalurkan pemkot lebih diperuntukkan untuk warga positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.

"‎Bantuan dari Dinas Sosial saat ini mendata dulu masyarakat yang positif Covid-19. Itu utamanya. Warga miskin belum, harus ada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)-nya. Sejauh ini bantuan untuk yang isoman saja," ujarnya.

Johardi mengatakan, bantuan untuk warga yang isolasi mandiri tersebut disalurkan dalam bentuk sembako. "Sekarang ini fokusnya yang positif itu dibantu dulu, biar tertolong supaya cepat sembuh dulu," kata dia.

Johardi mengatakan, keberadaan Satgas Jogo Tonggo juga akan dioptimalkan untuk membantu warga yang isolasi mandiri.

"Yang penting penanganan utamanya yang positif Covid-19," ujarnya.

Sementara itu terkait pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat‎, Johardi menyebut sanksi bagi pelanggar akan dicantumkan dalam SE terbaru agar pelaksanaan PPKM Darurat bisa efektif menekan penyebaran kasus Covid-19.

"Tetap ada sanksi supaya masyarakat jera. Itu sebelumnya sudah ada di SE yang lama yang baru minggu kemarin kita keluarkan bareng dengan perpanjangan PPKM Mikro. Itu nanti diubah, nanti yang dipakai sekarang SE PPKM Darurat," jelasnya.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini