Duh! Beda dengan Aturan Pemerintah Pusat, Mal di Kota Tegal Boleh Buka saat PPKM Darurat

Mal di Kota Tegal diperbolehkan buka saat pemberlakuan PPKM Darurat

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 03 Juli 2021 | 11:36 WIB
Duh! Beda dengan Aturan Pemerintah Pusat, Mal di Kota Tegal Boleh Buka saat PPKM Darurat
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memperbolehkan mal buka saat PPKM Darurat. [Suara.com/F Firdaus]

Kemudian tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan kelenteng), fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Selain itu, sektor usaha non-esensial atau yang tidak termasuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnnya diminta menerapkan work from home (WFH) 100 persen.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga:Dilarang saat PPKM Darurat, Warga Nekat Berolahraga di Jalan Jendral Sudirman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini