Edan! Apotek Grobogan Jual Obat Covid-19 Rp17.000 Jadi Rp100.000

Apotek ini menjual obat Covid-19 jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Juli 2021 | 17:29 WIB
Edan! Apotek Grobogan Jual Obat Covid-19 Rp17.000 Jadi Rp100.000
Obat COVID-19 Ivermectin (Solopos)

SuaraJawaTengah.id - Apotek di Grobogan jual obat COVID-19 dari Rp 17.000 menjadi Rp 100 ribu. Tepatnya apotek di Bugel, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan kedapatan.

Apotek ini menjual obat Covid-19 jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).

Apotek Bugel menjual obat Azithromycin Dihydrate 500 mg yang harganya Rp17.000 per strip menjadi Rp100.000 per strip.

Informasi adanya apotek berlaku culas itu diungkap Polres Grobogan.

Baca Juga:Menkes Sebut Banyak Orang Berada Beli Obat dan Oksigen untuk Stok, Bukan karena Kebutuhan

“Obat tersebut Azithromycin Dihydrate 500 mg, merupakan salah satu obat yang masuk dalam ketentuan Menkes di masa PPKM Darurat. Sesuai HET, Rp1.700 per butir atau Rp17.000 per strip, oleh apotik tersebut dijual dengan harga Rp100.000 per strip,” jelas Kapolres AKBP Benny di Pendapa Kabupaten Grobogan seperti dilansir Solopos.com (Jaringan Suara.com)

Saat diperiksa, pengelola Apotek Bugel mengaku tak lagi memiliki stok obat tersebut.

Namun setelah digeledah polisi menemukan 25 boks obat Azithromycin Dihydrate yang katanya sudah habis itu.

“Kami baru meminta keterangan saudari, NP dari pihak apotek. Mengenai statusnya masih menunggu hasil pemeriksaan. Kami minta semua usaha penyedia bidang kesehatan untuk tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan dalam masa darurat ini,” tegas Kapolres.

Hadir dalam rilis tersebut, Bupati Grobogan, Sri Sumarni; Dandim 0717/Purwodadi, Letkol (Inf) Asman Mokoginta. Juga Kajari Grobogan, Iqbal dan Kepala Pelaksana BPBD Grobogan, Endang Sulistyoningsih.

Baca Juga:dr Lois Bilang Interaksi Obat Picu Kematian Pasien Covid-19, Ini Kata Pakar Farmasi UGM

Kajari Grobogan, Iqbal, telah menyiapkan lima jaksa untuk menangani perkara terkait pelaksanaan PPKM Darurat.

“Apabila ada pelanggaran dalam pelaksanaan PPKM darurat ada penindakan tegas. Oleh karena itu selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 tidak boleh memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan,” ujar Kajari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak