Gegara Masalah Jagung, Jalling Tewas Dibacok Tetangga, Mayatnya Dibuang ke Kali

Pelaku pembunuhan adalah ADM pria yang sudah berumur 64 tahun

Bangun Santoso
Rabu, 14 Juli 2021 | 07:17 WIB
Gegara Masalah Jagung, Jalling Tewas Dibacok Tetangga, Mayatnya Dibuang ke Kali
Ilustrasi warga membawa golok.

SuaraJawaTengah.id - Seorang pria yang telah berusia 64 tahun berinisal ADM dibekuk aparat kepolisian karena nekad membunuh tetangganya berinisial J (Daeng Jalling) di Jalan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (13/7/2021) dini hari, hanya karena persoalan jagung.

"Ini berawal dari adanya konflik antara korban dan pelaku. Korban (J) ini dituduh pelaku (ADM) mencuri jagung miliknya. Kemudian, korban tidak terima dan mendatangi pelaku membawa senjata tajam sebilah parang," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana, kepada wartawan di halaman kantor Polrestabes Makassar, sesaat setelah pelaku pembunuhan dibekuk.

Ia menjelaskan bahwa J mendatangi ADM untuk meminta penjelasan apa maksud ADM menuduhnya mencuri jagung. Saat itu, ADM dalam pengaruh alkohol setelah pesta minuman keras bersama rekannya. Karena tidak mendapat jawaban memuaskan, J yang sedang menggenggam sebilah parang kemudian menyerang ADM.

Namun ADM melakukan perlawanan dan berhasil merebut parang yang dibawa J lalu secara refleks menebas anggota tubuh korban sebanyak tiga kali, satu di bagian leher dan belakang leher dua kali hingga mengalami luka parah, lalu tewas di lokasi kejadian.

Baca Juga:Keponakan Dipukuli, Ayah dan Anak Balas Bacok Tetangga Sendiri di Tanggamus

Karena panik, ADM menyeret korban ke sungai lalu terbawa arus kemudian mengikutinya dari belakang sampai di bawah jembatan Jalan Inpeksi kanal Tamangapa. Ia menahan jasad korban lalu mengganjal dengan menggunakan batu agar tidak terseret arus sungai.

"Untuk menghilangkan jejak dan mengelabui aparat, saat itu korban sudah dalam keadaan sudah tidak bernyawa, pelaku berusaha untuk menghilangkan bukti-bukti. Jasadnya dibuang di bawah jembatan yang mengalir air dari kali itu," ujar Kombes Witnu.

Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat didukung hasil penyelidikan, lanjut dia, kepolisian akhirnya mengamankan pelaku, dengan barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan berat terhadap korban.

"Dini hari tadi kami berhasil menemukan korban di TKP, wilayah Manggala. Posisinya di bawah kolom jembatan dengan ditimbun beberapa material-material berat seperti batu dan krikil, serta sebagainya untuk menutupi jasad korban," ungkap Perwira menengah Polri itu.

Dari hasil penyelidikan awal, patut diduga pelaku telah melakukan perbuatan pidana dalam hal ini penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga:Fakta Mayat Bocah Penuh Luka Bacok di Riau, Disodomi sebelum Dibunuh

"Pasal yang ditersangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kami lakukan penahanan di Polrestabes sesuai dengan proses," ucapnya menegaskan. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak