Selama PPKM Darurat, Penumpang Pesawat di Bawah Usia 18 Tahun Tak Boleh Terbang

Penumpang pesawat di bawah 18 tahun tidak diperbolehkan terbang selama PPKM Darurat

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 21 Juli 2021 | 20:30 WIB
Selama PPKM Darurat, Penumpang Pesawat di Bawah Usia 18 Tahun Tak Boleh Terbang
Ilustrasi penumpang pesawat di bawah 18 tahun tidak diperbolehkan terbang selama PPKM Darurat. (Pixabay)

SuaraJawaTengah.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Syarat penumpang pesawat pun diperketat. 

Selama PPKM Darurat, penumpang pesawat tidak hanya menyodorkan hasil negatif RT PCR 2×24 jam dan kartu vaksin dosis pertama. Penumpang hanya boleh bagi pekerja sektor esensial serta kritikal. Di sisi lain, penumpang di bawah usia 18 tahun tidak diperbolehkan terbang sementara waktu.

Dilansir dari Solopos.com, Plt Legal Complience and Stakeholder Relations Bandara Adi Soemarmo, Nova Bimo Leksono, mengatakan merujuk aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 53 Tahun 2021 terkait pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur Hari Raya Iduladha.

“Per 19 – 25 Juli 2021 ada penambahan syarat penumpang pesawat terbang khususnya dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, yakni RT PCR, kartu vaksin, dikecualikan untuk pelaku perjalanan dengan keperluan bekerja di sektor esensial, kritikal, dan kepentingan mendesak. Selain itu, penumpang di bawah 18 tahun dibatasi [tidak diperbolehkan],” ujar dia, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:Pemerintah Akui Tes Covid-19 Merosot Tajam di Akhir-akhir PPKM Darurat

Bimo menjelaskan pelaku perjalanan wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan).

Sedangkan kepentingan mendesak adalah pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Penumpang dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.

Turun Drastis

Manajemen Bandara Adi Soemarmo mencatat selama masa PPKM Darurat trafik pesawat terbang maupun penumpang turun drastis. Sejak 5 – 20 Juli 2021 jumlah penerbangan sebanyak 2-7 flights datang dan berangkat per harinya. Sedangkan angka penumpang tinggal 10% dari jumlah normal saat pandemi Covid-19, yakni 100-300 pax dari sekitar 2.500 – 3.000 penumpang per hari.

Baca Juga:Bawa Bom Molotov, Lima Peserta Aksi Tolak PPKM di Bandung Ditangkap Polisi

“Rute rata-rata Solo – Jakarta pergi pulang [PP] setiap harinya. Namun demikian, ada pula rute Solo – Pontianak hanya pada hari-hari tertentu,” imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak