SuaraJawaTengah.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Syarat penumpang pesawat pun diperketat.
Selama PPKM Darurat, penumpang pesawat tidak hanya menyodorkan hasil negatif RT PCR 2×24 jam dan kartu vaksin dosis pertama. Penumpang hanya boleh bagi pekerja sektor esensial serta kritikal. Di sisi lain, penumpang di bawah usia 18 tahun tidak diperbolehkan terbang sementara waktu.
Dilansir dari Solopos.com, Plt Legal Complience and Stakeholder Relations Bandara Adi Soemarmo, Nova Bimo Leksono, mengatakan merujuk aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 53 Tahun 2021 terkait pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur Hari Raya Iduladha.
“Per 19 – 25 Juli 2021 ada penambahan syarat penumpang pesawat terbang khususnya dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, yakni RT PCR, kartu vaksin, dikecualikan untuk pelaku perjalanan dengan keperluan bekerja di sektor esensial, kritikal, dan kepentingan mendesak. Selain itu, penumpang di bawah 18 tahun dibatasi [tidak diperbolehkan],” ujar dia, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga:Pemerintah Akui Tes Covid-19 Merosot Tajam di Akhir-akhir PPKM Darurat
Bimo menjelaskan pelaku perjalanan wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan).
Sedangkan kepentingan mendesak adalah pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Penumpang dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.
Turun Drastis
Manajemen Bandara Adi Soemarmo mencatat selama masa PPKM Darurat trafik pesawat terbang maupun penumpang turun drastis. Sejak 5 – 20 Juli 2021 jumlah penerbangan sebanyak 2-7 flights datang dan berangkat per harinya. Sedangkan angka penumpang tinggal 10% dari jumlah normal saat pandemi Covid-19, yakni 100-300 pax dari sekitar 2.500 – 3.000 penumpang per hari.
Baca Juga:Bawa Bom Molotov, Lima Peserta Aksi Tolak PPKM di Bandung Ditangkap Polisi
“Rute rata-rata Solo – Jakarta pergi pulang [PP] setiap harinya. Namun demikian, ada pula rute Solo – Pontianak hanya pada hari-hari tertentu,” imbuh dia.
Di samping itu, para penumpang cukup antusias memanfaatkan layanan vaksinasi Covid-19 yang terletak di lantai 1 Stasiun Bandara atau di sebelah Terminal Keberangkatan. Hal ini terbukti dari banyaknya penumpang yang mengakses vaksinasi Covid-19 sebanyak 272 orang hingga Senin (19/7/2021). Layanan ini dibuka pada pukul 10.00 WIB – 12.00 WIB setiap hari.
Pihaknya mengimbau bagi penumpang yang hendak mengakses layanan vaksinasi tersebut diharapkan datang H-1 sebelum keberangkatan. Selain itu, soal kuota vaksin pihaknya terus berkoordinasi dengan Lanud Adi Soemarmo, KKP, dan maskapai. Ini menyesuaikan dengan jumlah penumpang pesawat yang hendak terbang.
“Vaksinasi ini hanya diperuntukkan penumpang pesawat yang akan terbang dari Bandara Adi Soemarmo. Sebagai contoh, jika ia akan bepergian melalui New Yogyakarta International Airport [NYIA], maka ia tidak bisa vaksin di Bandara Adi Soemarmo,” ungkap dia.
Sementara itu, salah satu penumpang asal Klaten, Rendi, mengaku syarat untuk bisa terbang kian ketat, tetapi bagaimana pun demi kepentingan bersama untuk mencegah Covid-19.
“Biasanya antigen saja cukup, sekarang harus PCR yang pasti berdampak pada biaya yang mesti dikeluarkan di luar tiket pesawat. Bagaimana lagi, saya harus kembali bekerja ke luar Jawa dan transportasi yang memungkinkan adalah pesawat,” jelas dia.