Buntut Sengketa Lahan, Akademi TNI Pasang Lambang TNI di Gedung Kantor Wali Kota Magelang

Kantor pemerintahan Kota Magelang itu diklaim menjadi aset AKMIL

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 26 Agustus 2021 | 07:35 WIB
Buntut Sengketa Lahan, Akademi TNI Pasang Lambang TNI di Gedung Kantor Wali Kota Magelang
Akmil memasang lambang TNI di gedung Kantor Wali Kota Magelang, Rabu (25/8/2021). Imbas sengketa pemanfaatan lahan eks Markas Komando Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri). [Dok. Humas Pemkot Magelang]

SuaraJawaTengah.id - Akademi TNI memasang lambang Tentara Nasional Indonesia di muka kantor Wali Kota Magelang di Jalan Sarwo Edhie Wibowo. Hal itu buntut dari sengketa pemanfaatan lahan eks Markas Komando Akademi ABRI (Akabri) yang diklaim menjadi aset AKMIL.

Pihak AKMIL mengklaim lahan dan gedung yang saat ini digunakan sebagai kantor Wali Kota Magelang adalah aset TNI. Di sisi lain, Pemkot Magelang juga memiliki bukti serah terima bangunan eks Mako Akabri itu untuk digunakan sebagai kantor pemerintahan.  

Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono berharap polemik pemanfaatan lahan ini bisa diselesaikan sebaik-baiknya. “Kalau Akademi TNI memasang logo ya monggo. Biar masyarakat yang menilai. Kita kan sesama aparatur negara, melayani masyarakat,” kata Joko, Rabu (25/8/2021).

Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam pada 18 Agustus 2021, memfasilitasi pembahasan masalah ini bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang, BPN Jawa Tengah, Akademi Militer, Kementarian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Keuangan RI.

Baca Juga:Gelar Serbuan 10.000 Vaksinasi, TNI AU Kerahkan 17 Armada Jemput Warga

Menurut Joko, Pemkot Magelang tidak begitu saja menempati aset lahan ini. Salah satu bukti pelimpahan lahan kepada Pemkot Magelang adalah Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 011/03427 tertanggal 4 Februari 1985.

Selain itu ada surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang periode 1979-1989, Brigjen TNI (Purn) Drs H. A Bagus Panuntun tentang perintah Menteri Dalam Negeri, Letjen TNI (Purn) Soepardjo Rustam untuk menggunakan gedung Mako Akabri sebagai kantor Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang.

Dalam surat bertanggal 12 Agustus 2012 itu, Bagus Panuntun menjelaskan bahwa pada awal tahun 1985 mendapat perintah dari Menteri Pertahanan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman untuk menggunakan gedung eks Mako Akabri.   

Prajurit Sarang Petarung Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) VI Makassar melaksanakan latihan jurit tangkas, Selasa 25 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Prajurit Sarang Petarung Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) VI Makassar melaksanakan latihan jurit tangkas, Selasa 25 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Penyerahan gedung dari Markas Besar ABRI kepada Departemen Dalam Negeri dilaksanakan 14 Januari 1985. Sedangkan penggunaannya untuk kantor Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang pada 1 April 1985.

“Disamping itu, prasasti-prasasti yang di sini menunjukkan ada penyerahan aset tanah dan bangunan Pemkot Magelang,” kata Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono.

Baca Juga:Ricuh TNI dan Warga, Dandim Buleleng Putuskan Ini

Pemasangan lambang TNI tidak mengganggu pelayanan masyarakat di kantor Wali Kota Magelang. Joko Budiyono meminta pegawai tetap tenang bekerja dan tidak terpengaruh polemik tersebut.

“Tetap bekerja seperti biasa. Kerjakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Tetap berikan pelayanan masyarakat sebaik-baiknya.”

Sejumlah OPD dan instansi di lingkungan kompleks kantor Wali Kota beroperasi seperti biasa. Termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang yang terus menjalankan tugas penanganan Covid-19.

Menurut Joko, Pemerintah Kota Magelang saat ini fokus pada penanganan Covid-19. Terlebih Kota Magelang masih menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Kita sedang fokus pada penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, dan percepatan vaksinasi. Termasuk sosialisasi protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat agar Kota Magelang turun level,” kata Joko.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini