Pada 7 Juni 2018, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan IPL Bendungan Bener No.590/41 tahun 2018 yang berlaku 2 tahun. Tanggal 5 Juni 2020, IPL itu habis masa berlakunya sehingga Guberur menerbitkan perpanjangan izin bernomor 539/29 tahun 2020 yang berlaku 1 tahun.
Izin itu kemudian kembali habis masa berlakunya, sehingga pada 7 Juni 2021, Gubernur mengeluarkan izin pembaruan No. 590/20 tahun 2021 yang berlaku 2 tahun.
Penetapan izin pembaruan itu dinilai melanggar Pasal 24 UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang menyatakan IPL hanya berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang selama 1 tahun.
Jika pengadaan tanah belum sepenuhnya terlaksana hingga habis masa berlaku IPL, pemerintah harus menempuh proses ulang terhadap tanah sisa. Gubernur tidak bisa serta merta membarui izin yang pemberlakuannya sama dengan perpanjangan IPL.
Baca Juga:Coretan Dinding Seniman Jogja, Melawan hingga Sindir Penghapusan Mural oleh Aparat
Ganjar Pranowo juga digugat karena dianggap tidak pernah mengumumkan izin penetapan lahan. Akibatnya warga Desa Wadas tidak dapat melakukan upaya keberatan.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi