Pelaku ustad M pun terancam pidana karena telah melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KHUPidana.
Sementara itu para santri yang menjadi korban penganiayaan ustaz M telah dibawa oleh Polres Demak ke rumah sakit setempat guna menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Baca Juga:Tak Dijenguk Seperti Temannya, Santri Ini Nangis Hanya Bisa Video Call Orang Tua