SuaraJawaTengah.id - Entah apa yang dipikirkan seorang kakek berinisial KS (64) warga Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Ia tega mencabuli seorang gadis tuna rungu dan wicara berinisial IN (16).
Bahkan aksi bejat kakek di Jepara tersebut telah dilakukan hingga tiga kali.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, tersangka telah tiga kali mencabuli korban. Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan di lokasi yang berbeda.
"Satu kali di rumah korban, dua kali di rumah pelaku," jelasnya saat ditemui di ruangannya, Senin (13/9/2021).
Baca Juga:PNS Cabuli Anak Tetangga hingga 2 Kali, FR Sudah Beristri Tapi Doyan Buka Situs Gay
Sang kakek sange itu, lanjut dia, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jepara di rumah pribadinya, di salah satu desa di Kecamatan Pakis Aji pada Kamis (9/9/2021) lalu.
Menurut Rozi, awalnya tersangka memberdaya korban dengan ancaman akan dibunuh dan iming-imingi uang. Sehingga korban tidak melawan atas perbuatan bejat KS.
"Kejadian tersangka mencabuli korban terungkap setelah korban mengalami sakit perut. Lalu orangtua korban memeriksakannya di bidan dan diketahui korban sedang hamil 8 bulan," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Rozi, ayah korban menanyai korban siapa pelaku yang menghamili. Korban mengakui kepada orangtua bahwa pelakunya adalah KS.
Setelah itu orangtua korban melaporkan ke Polres Jepara. Dari laporan tersebut Sat Reskrim Polres Jepara langsung memproses dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga:Heboh Video Lawas Diduga Korban Saipul Jamil Joget-joget
Menurut perwira polisi berpangkat AKP ini, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," pungkasnya.
Kontributor : Fadil AM