Bejat! Seorang Kakek di Jepara Cabuli Gadis Tuna Rungu Hingga Hamil 8 Bulan

Kakek di Jepara ini tega mencabuli gadis tuna rungu hingga hamil 8 bulan, ia pun kini diglandang ke kantor polisi

Budi Arista Romadhoni
Senin, 13 September 2021 | 16:40 WIB
Bejat! Seorang Kakek di Jepara Cabuli Gadis Tuna Rungu Hingga Hamil 8 Bulan
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. Kakek di Jepara ini tega mencanbuli gadis tuna rungi hingga hamil 8 bulan. [Antara]

SuaraJawaTengah.id - Entah apa yang dipikirkan seorang kakek berinisial KS (64) warga Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Ia tega mencabuli seorang gadis tuna rungu dan wicara berinisial IN (16).

Bahkan aksi bejat kakek di Jepara tersebut telah dilakukan hingga tiga kali. 

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, tersangka telah tiga kali mencabuli korban. Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan di lokasi yang berbeda.

"Satu kali di rumah korban, dua kali di rumah pelaku," jelasnya saat ditemui di ruangannya, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:PNS Cabuli Anak Tetangga hingga 2 Kali, FR Sudah Beristri Tapi Doyan Buka Situs Gay

Sang kakek sange itu, lanjut dia, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jepara di rumah pribadinya, di salah satu desa di Kecamatan Pakis Aji pada Kamis (9/9/2021) lalu. 

Menurut Rozi, awalnya tersangka memberdaya korban dengan ancaman akan dibunuh dan iming-imingi uang. Sehingga korban tidak melawan atas perbuatan bejat KS.

"Kejadian tersangka mencabuli korban terungkap setelah korban mengalami sakit perut. Lalu orangtua korban memeriksakannya di bidan dan diketahui korban sedang hamil 8 bulan," ungkapnya. 

Setelah itu, lanjut Rozi, ayah korban menanyai korban siapa pelaku yang menghamili. Korban  mengakui kepada orangtua bahwa pelakunya adalah KS. 

Setelah itu orangtua korban melaporkan ke Polres Jepara. Dari laporan tersebut Sat Reskrim Polres Jepara langsung memproses dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Baca Juga:Heboh Video Lawas Diduga Korban Saipul Jamil Joget-joget

Menurut perwira polisi berpangkat AKP ini, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," pungkasnya.

Kontributor : Fadil AM

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak