“Karena sudah terlanjur percaya, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 14 juta kepada pelaku,” katanya.
Namun, motor yang dijanjikan AK tak kunjung sampai di tangan korban. Merasa dirugikan, korban lantas membawa AK ke Polres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Janji pelaku untuk menikahi korban tidak juga ditepati. Korban yang merasa sudah tertipu akhirnya membawa dan menyerahkan pelaku ke Polres Gunungkidul,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kertas bukti transaksi transfer. Buku rekening, ATM dan dua unit ponsel. Terkait kerugian korban, Suryanto menyebut mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga:Viral Pemotor Honda CB150R Gagal Nanjak, Sosok Sang Pacar yang Dibonceng Jadi Sorotan
“Korban mengalami kerugian total sebanyak Rp 75 juta,” katanya seperti dikutip dari Detik.com.
Atas perbuatannya, AK disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. AK pun terancam mendekam di balik jeruji besi untuk kurun waktu yang tidak sebentar.