SuaraJawaTengah.id - Percobaan pemerkosaan terjadi pada Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura. Akibatnya pelaku kini mendapatkan hukuman.
Pelaku meruapakan seorang pria lanjut usia (lansia) di Singapura. Ia pun kini divonis penjara 12 tahun 6 bulan karena kasus percobaan perkosaan terhadap seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia.
Mengutip dari Solopos.com Senin (18/10/2021), pria berusia 68 tahun itu mengaku bersalah atas satu dakwaan percobaan pemerkosaan. Serta satu dakwaan penyerangan seksual dengan penetrasi. Enam dakwaan serupa lainnya menjadi pertimbangan dalam penjatuhan vonis.
Hakim Singapura menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa lansia dalam sidang putusan pada Senin (18/10) waktu setempat. Identitas terdakwa tidak bisa diungkap ke publik untuk melindungi identitas pelaku. Korban disebutkan sebagai seorang wanita Indonesia berusia 27 tahun.
Baca Juga:Banyak WNI di Australia Tidak Tahu Kapan Bisa Pulang ke Tanah Air
Diketahui korban bekerja untuk istri terdakwa sejak 9 Mei 2019. Dia bertugas melakukan pekerjaan rumah tangga dan mengasuh cucu majikannya. Cucu tersebut dititipkan di apartemen majikannya oleh orang tuanya.
Tindak percobaan pemerkosaan itu terjadi saat terdakwa sendirian di rumah bersama korban. Terdakwa merupakan seorang pengangguran, sedangkan istrinya bekerja selama enam hari dalam sepekan. Sehingga membuat si lansia sering sendirian di rumah dengan PRT Indonesia yang bekerja di Singapura.
Terungkap dalam persidangan,pada Juni 2019 terdakwa berupaya memperkosa korban untuk pertama kalinya. Tapi gagal karena mengalami disfungsi ereksi. Korban memutuskan diam karena berharap kejadian itu hanya sekali saja. Selain itu dia membutuhkan uang untuk keluarganya di Indonesia.
Untuk mencegah kejadian terulang, korban selalu mengunci kamarnya. Namun terdakwa melakukan tindak penyerangan seksual terhadap korban sebanyak lima kali dalam sebulan. Salah satunya ketika terdakwa mengambil kunci cadangan dan diam-diam masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur. Dia kembali berusaha memperkosa korban untuk kedua kalinya dan gagal kembali.
Korban yang tidak tahan dengan perlakuan terdakwa memutuskan mengontak teman sesama PRT untuk meminta bantuan. Korban diberi nomor Pusat Pekerja Rumah Tangga Singapura dan diberitahu bahwa dia perlu memiliki bukti untuk bisa melaporkan lansia itu.
Baca Juga:Usai Setop Laporan Ibu Korban, Polisi Buat Laporan Model A di Kasus Ayah Perkosa 3 Anaknya
Korban awalnya sempat enggan melapor karena khawatir membuat kesal majikannya. Apalagi istri terdakwa, disebutnya memperlakukannya dengan baik. Korban juga masih berharap terdakwa sadar dan menghentikan aksi bejatnya.
Namun ketika tindak penyerangan seksual kembali terjadi, korban memutuskan merekamnya dengan telepon genggamnya. Korban kemudian melapor sambil membawa video tersebut dan terdakwa kemudian ditangkap.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut hukuman maksimum 15 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa. Dan menyebut kasus ini ‘contoh pelecehan yang sangat mengerikan’. Di mana terdakwa mengeksploitasi posisinya sebagai kepala keluarga.