SuaraJawaTengah.id - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto kembali menjalankan KA Logawa relasi Purwokerto-Surabaya-Jember pada akhir Oktober 2021.
Hal ini guna memenuhi kebutuhan pelanggan yang hendak menuju Yogyakarta, Solo, Madiun, Kertosono, Surabaya, Sidoarjo, Probolinggo, hingga Jember.
"Perlu kami informasikan bahwa KA Logawa yang merupakan salah satu kereta keberangkatan dari Daop 5, yaitu dari Stasiun Purwokerto tujuan Jember akan dioperasikan kembali pada tanggal 29, 30, dan 31 Oktober 2021," kata Kepala PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat, Kamis (21/10/2021).
Terkait dengan hal itu, dia mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan pembelian tiket maupun syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
Baca Juga:Okupansi Penumpang KRL Yogyakarta - Solo Meningkat di Bulan Oktober Hingga 56 Persen
Menurut dia, hal itu disebabkan calon penumpang yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober wajib menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.
Sementara itu bagi warga negara asing (WNA), kata dia, wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
"Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," katanya.
Ia mengatakan aturan penggunaan NIK dan paspor itu juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Menurut dia, hal itu karena PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI, sehingga data vaksinasi secara otomatis akan dapat diverifikasi pada proses boarding.
Baca Juga:Satgas Covid Bakal Selidiki Hajatan Diduga Keluarga Bupati Jember yang Sempat Viral
"Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka yang bersangkutan diminta untuk segera melakukan update data akunnya. Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center mulai tanggal 15 Oktober 2021," katanya.
- 1
- 2