Kabar Gembira, KA Logawa Relasi Purwokerto-Jember Kembali Beroperasi

Hal ini guna memenuhi kebutuhan pelanggan yang hendak menuju Yogyakarta, Solo, Madiun, Kertosono, Surabaya, Sidoarjo, Probolinggo, hingga Jember.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:20 WIB
Kabar Gembira, KA Logawa Relasi Purwokerto-Jember Kembali Beroperasi
Ilustrasi kereta api melintas. [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto kembali menjalankan KA Logawa relasi Purwokerto-Surabaya-Jember pada akhir Oktober 2021.

Hal ini guna memenuhi kebutuhan pelanggan yang hendak menuju Yogyakarta, Solo, Madiun, Kertosono, Surabaya, Sidoarjo, Probolinggo, hingga Jember.

"Perlu kami informasikan bahwa KA Logawa yang merupakan salah satu kereta keberangkatan dari Daop 5, yaitu dari Stasiun Purwokerto tujuan Jember akan dioperasikan kembali pada tanggal 29, 30, dan 31 Oktober 2021," kata Kepala PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat, Kamis (21/10/2021).

Terkait dengan hal itu, dia mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan pembelian tiket maupun syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

Baca Juga:Okupansi Penumpang KRL Yogyakarta - Solo Meningkat di Bulan Oktober Hingga 56 Persen

Menurut dia, hal itu disebabkan calon penumpang yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober wajib menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

Sementara itu bagi warga negara asing (WNA), kata dia, wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

"Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," katanya.

Ia mengatakan aturan penggunaan NIK dan paspor itu juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Menurut dia, hal itu karena PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI, sehingga data vaksinasi secara otomatis akan dapat diverifikasi pada proses boarding.

Baca Juga:Satgas Covid Bakal Selidiki Hajatan Diduga Keluarga Bupati Jember yang Sempat Viral

"Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka yang bersangkutan diminta untuk segera melakukan update data akunnya. Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center mulai tanggal 15 Oktober 2021," katanya.

Ia mengatakan layanan customer service di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto berada di Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kebumen, dan Stasiun Kutoarjo.

Akan tetapi mulai tanggal 26 Oktober 2021, kata dia, pembaruan data berdasarkan NIK tersebut dapat dilayani juga di loket Stasiun Sumpiuh, Gombong, Karanganyar, Maos, Cilacap, Sidareja, Bumiayu, dan Slawi.

Terkait dengan syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh, Daniel mengatakan larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak jauh sejak 29 Juli 2021 masih diberlakukan.

Sementara untuk penumpang di atas 12 tahun, kata dia, masih berlaku seperti persyaratan sebelumnya yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Daniel. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak