SuaraJawaTengah.id - Pasangan kekasih di Kota Tegal, Fandi Maulidin Priyono dan Aulia Ramadani Putri, diringkus polisi karena nekat menjambret di sebuah warung makan. Sejoli ini ditangkap tak lama setelah beraksi.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan, penjambretan yang dilakukan kedua pelaku tersebut terjadi pada Senin 27 September 2021 sekitar 19.30 WIB di depan warung makan Swie Gwan, Jalan Teri, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
"Saat itu, korban sedang duduk di depan warung makan sambil mendengarkan musik menggunakan HP," ujar Rahmad, Senin (25/10/2021).
Kedua pelaku, lanjut Rahmad, kemudian datang berboncengan sepeda motor Suzuki Satria FU. Keduanya kemudian mendekati korban dan salah satunya tiba-tiba langsung menyambar HP yang sedang dipegang korban sembari tetap melajukan sepeda motor.
Baca Juga:Viral Pesepeda Jadi Korban Jambret HP di Sudirman, Wagub DKI Bilang Begini
"Setelah mengambil HP korban, kedua pelaku langsung pergi melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tegal Kota pada hari itu juga," ujar Rahmad.
Menurut Rahmad, laporan korban langsung ditindaklanjuti Satuan Reserse Kriminal dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.
Tak lama kemudian, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah tempat kos yang berlokasi di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
"Kedua pelaku kurang dari 24 jam berhasil ditangkap setelah korban melapor," ujar Rahmad.
Rahmad menyebut, kedua pelaku merupakan pasangan kekasih. Keduanya sebelumnya sudah empat kali melakukan penjambretan di wilayah Kota Tegal.
Baca Juga:Detik-detik Pesepeda Jadi Korban Jambret HP di Sudirman
"Pengakuannya sudah empat kali. Yang pelaku laki-laki juga merupakan seorang residivis. Baru keluar dari penjara tahun 2021," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang masing-masing merupakan warga Kelurahan Kraton dan Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya, penjara maksimal tujuh tahun.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita dari tangan pelaku di antaranya satu buah HP merek Samsung, satu buah dus HP, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
Kontributor : F Firdaus