Edarkan Narkoba, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jateng

Kedua pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli yang telah melakukan perjanjian dengan kedua pelaku ini.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 02 November 2021 | 16:15 WIB
Edarkan Narkoba, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jateng
Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di dua tempat yakni Semarang Utara dan Semarang Barat, Kota Semarang. [Humas Polda Jateng]

Lutfi Martadian menambahkan, total jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku, sebanyak 36,26 gram.

Selain itu, Lutfi juga menegaskan, bahwa DitresnarkobaPolda Jateng tidak akan ada ruang bagi bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di wilayah Jawa Tengah.

"Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap Samapi keakar akarnya," tandasnya.

Terakhir, Lutfi menjelaskan, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga:Viral Video Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Makan di Resto Mewah, Polisi: Kewenangan BNN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak