Wow! Ada 18 Black Panther Hidup di Pulau Nusakambangan

Ternyata masih ada black panther atau macan kumbang di Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 04 November 2021 | 06:05 WIB
Wow! Ada 18 Black Panther Hidup di Pulau Nusakambangan
Tangkapan layar video seekor macan kumbang (Panthera pardus melas) atau black panther yang tertangkap kamera trap yang dipasang BKSDA Jateng di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. [ANTARA/HO-BKSDA Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Macan Kumbang atau yang sering disebut black panther ternyata hidup di Jawa Tengah. Satwa liar ini hidup di pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. 

Kepala Resor Konservasi Wilayah Cilacap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah Dedi Rusyanto mengatakan, belasan ekor macan kumbang (Panthera pardus melas) atau black panther kini masih hidup di Pulau Nusakambangan

"Secara keseluruhan yang terpantau berdasarkan hasil pemantauan sekitar 18 ekor, namun perlu dipantau kembali secara keseluruhan titik dengan motode dan strategi sesuai standar inventarisasi pemantauan jenis satwa liar," kata Dedi Rusyanto dikutip dari ANTARA di Cilacap, Rabu (3/11/2021).

Khusus untuk wilayah Cagar Alam Nusakambangan bagian timur, kata dia, berdasarkan pantauan yang dilakukan BKSDA melalui kamera trap diketahui ada empat ekor macan kumbang di daerah itu, lainnya tersebar di seluruh wilayah konservasi Nusakambangan.

Baca Juga:Kapal Pengayoman IV yang Akan Menyeberang ke Nusakambangan Tenggelam

Menurut dia, kemunculan macan kumbang di wilayah Cagar Alam Nusakambangan bagian timur di antaranya karena merupakan koridor pergerakan kehidupan macan tutul Jawa itu.

"Kehidupan macan tutul di sana memiliki insting tidak menyerang manusia, sebab ketersediaan makanan di dalam masih terbilang cukup seperti celeng (babi hutan, red.), kancil, kijang, dan sejumlah hewan lainnya," kata Dedi.

Terkait dengan hal itu, pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya berupaya menjaga keberlangsungan ekosistem Nusakambangan melalui kegiatan patroli maupun penanaman pohon.

Pihaknya juga rutin menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mengganggu atau berburu satwa liar yang dilindungi tersebut karena bagi siapa saja yang melanggarkanya akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.

Disinggung mengenai rekaman video di media sosial yang menyebutkan seekor macan tutul Jawa di Nusakambangan terekam video amatir warga, pihaknya belum bisa memastikan jika lokasinya benar di Nusakambangan.

Baca Juga:Temukan Jejak Kaki Ini di Lingkungan Pemukiman, Warga Ciamis Ketakutan

Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial itu terlihat seekor macan tutul berjalan santai saat diabadikan melalui kamera warga dari atas sebuah mobil dengan jarak dekat dan disebutkan jika lokasinya di Pulau Nusakambangan.

"Saya belum bisa memastikan. Masih saya telusuri sumber informasinya," kata Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini