"Indonesia ini kan juga dibangun berkat jasa para ulama. Jangan memahami konteks jihat yang salah sehingga merugikan orang lain. Mari, bersama-sama membangun Indonesia dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang positif," imbau Ketua komunitas Gema Salam tersebut.
Sementara itu, Pengurus Rumah Pancasila, Eka Setiawan mengatakan, butuh peran serta seluruh masyarakat dalam merangkul eks napiter kembali ke NKRI dan masyarakat sekitar. Tidak bisa secara serta merta hal ini diserahkan ke Pemerintah saja.
"Dengan ikut terlibatnya masyarakat, maka percepatan penyadaran eks napiter dalam memahami konteks negara NKRI secara utuh segera terwujud. Jangan sampai, masyarakat enggan atau membuat jarak dengan mereka," jelasnya.
Selain itu, kata Eka, penyadaran dapat dengan cepat dilakukan dari internal mereka. Dimana, salah satu dari mereka telah sadar lalu mengimbau kepada rekannya yang lain.
Baca Juga:MUI Benarkan Anggota Fatwanya Ahmad Zain Ditetapkan Tersangka Kasus Terorisme
"Kalau dari kami kan memiliki jaringan. Kami hanya merangkul, dan mengajak mereka untuk kembali ke NKRI. Namun, penyadaran akan tindakan salah mereka (eks napiter-red) akan lebih cepat jika dari kalangan interna mereka sendiri," kata Eka.
Menurutnya, dengan berlakunya Perpres No.7 tahun 2020-2024 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme memberi ruang kepedulian bagi seluruh pihak untuk memberikan dukungan. Sehingga, dapat dilakukan pencegahan terhadap aksi-aksi yang merugikan bangsa dan negara.
Dalam kesempatan itu, sejumlah eks napiter yang hadir diantaranya Hasan Al Rosyid yang pernah terlibat bom Mapolresta Solo, Sumarno yang pernah terlibat teror bom di Sukoharjo, Roki Aprisdianto yang pernah merakit bom dengan sasaran Polsek Pasar Kliwon dan Kristianto yang merupakan anggota dari Jamaah Asharut Daulah (JAD). Mereka datang bersama dengan putra-putrinya.
Selain itu, juga diberikan diberikan tali asih kepada keluarga eks napiter untuk digunakan memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga:Anggota Komisi Fatwa MUI hingga Ketum PDRI Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Terorisme