TG kemudian mendekati FB dengan cara menempelkan mukanya ke muka FB sambil berkata 'sudahlah mas jangan diperpanjang'.
Atas kejadian tersebut, Aan mengatakan, kliennya dilaporkan oleh FB, pemain dari klub Arwana pada Agustus 2021 dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.
"Padahal tidak ada pengeroyokan, yang ada perkelahian yang dipicu oleh tindakan FB (pelapor) sendiri," jelasnya.
Aan mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya telah diselesaikan secara damai di lapangan. Tidak hanya itu, proses mediasi pun dilakukan dengan melibatkan kepala desa setempat.
Baca Juga:Sedang Siaran Langsung Serie A, Jurnalis Perempuan Ini Dilecehkan Suporter
Namun secara mengejutkan, FB justru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mrebet karena tidak terima.
"Kedua pihak sebenarnya sudah menempuh semua jalur perdamaian yang difasilitasi kepala desa (kades) setempat. Tanggal 27 Agustus 2021 sudah berdamai di rumah pelapor, kami kira sudah selesai disitu, tapi ternyata kasusnya terus berlanjut," terangnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan dalam pertandingan sepakbola tersebut diduga terjadi penganiayaan.
"Dalam pertandingan terjadi gesekan, setelah kami lakukan penyelidikan terjadi peristiwa dugaan penganiayaan oleh IW dan TG," katanya.
Atas dasar itu Polres Purbalingga menjerat kedua tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Baca Juga:3 Wisata Purbalingga Paling Recommended, Dijamin Menyegarkan Mata
"Kami sudah kirim berkas ke Kejaksaan, sudah dikoreksi dan sedang kami lengkapi," tuturnya.