"Penutupan jalan ke alun-alun ini ternyata juga tidak ada dasar hukumnya. Pemkot baru akan membuat peraturan wali kotanya. Jadi selama ini tidak ada dasarnya menutup jalan," tandasnya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Abdul Kadir mengatakan, penutupan akses jalan ke alun-alun dilakukan karena kawasan tersebut hingga Taman Pancasila akan dijadikan kawasan wisata.
"Masyarakat yang mau ke alun-alun harus berjalan kaki," ujar Ading, sapaan akrab saat audiensi di kantor DPRD Kota Tegal, Senin (29/11/2021).
Kontributor : F Firdaus
Baca Juga:Rem Blong, Bus Rombongan Santri Terguling di Jalur Wisata Guci Tegal, Balita Jadi Korban