Kekerasan Seksual Merajalela, Seorang Ayah di Pemalang Tega Cabuli Anak Tiri

Kekerasan seksual terjadi di Pemalang, seorang ayah tega mencabuli anak tirinya sendiri

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:42 WIB
Kekerasan Seksual Merajalela, Seorang Ayah di Pemalang Tega Cabuli Anak Tiri
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menunjukan barang bukti kekerasan seksual yang dilakukan tersangka JB. Diketahui tersangka tega mencabuli anak tirinya sendiri. [Dok Humas]

SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan seksual terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Terbaru, seorangan ayah tega cabuli anak tirinya sendiri. 

Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan JB (45) tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak tirinya ANH (12).  Tersangka diamankan saat berada di kontrakannya, Taman, Pemalang, Kamis (9/12/2021).

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM (44), Rabu (21/4/2021) yang lalu. 

“Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka JB sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres dari keterangan tertulis Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:Kunjungi Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual, Mensos Risma Lakukan Ini

Saat melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, Kapolres Pemalang mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke kota Pemalang.

"Alhamdulillah, Tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya," imbuh Kapolres.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolres Pemalang mengungkapkan, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor.

“Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

Baca Juga:Duh!Oknum Guru SD di Kabupaten Cilacap Cabuli 15 Siswinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini