Termasuk Ilegal, Membasmi Tikus dengan Jebakan Listrik Bisa Diproses Secara Hukum

Petani atau masyarakt mulai dilarang membasmi tikus dengan jebakan listrik. Hal itu dianggap ilegal dan mambahayakan orang lain

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 09 Januari 2022 | 16:40 WIB
Termasuk Ilegal, Membasmi Tikus dengan Jebakan Listrik Bisa Diproses Secara Hukum
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Lutfi. [ANTARA/HO-Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Petani atau masyarakt mulai dilarang membasmi tikus dengan jebakan listrik. Hal itu dianggap ilegal dan mambahayakan orang lain. 

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi menegaskan membasmi tikus sebagai hama di persawahan dengan menggunakan jebakan listrik merupakan cara ilegal.

"Cara-cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan cara ilegal," kata Kapolda Jateng dikutip dari ANTARA di Semarang, Minggu (9/1/2022)

Ia memastikan kepolisian akan menindak tegas pemilik atau orang yang memasang jebakan tikus yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

Baca Juga:Cara Membasmi Tikus di Rumah Tanpa Harus Membunuh

Kapolda mengapresiasi dan mendukung penggunaan cara-cara aman dalam membasmi tikus di persawahan, seperti dengan membudidayakan tyto alba sebagai pemangsa alaminya.

Ia menilai burung serak jawa atau tyto alba efektif dalam membantu petani dalam mengendalikan hama tikus.

Ia juga memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk bekerja sama dengan penyuluh pertanian agar mengajak petani memanfaatkan tyto alba sebagai pengendali hama tikus.

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy menambahkan sudah cukup banyak korban berjatuhan akibat penggunaan jebakan tikus berlistrik.

Setidaknya, 23 orang di berbagai daerah di Jawa Tengah meninggal dunia akibat jebakan listrik ini.

Baca Juga:Jarang Diketahui, Simak 7 Cara Mengusir Tikus Tanpa Harus Membunuh Ini

"Sebagian akibat senjata makan tuan, yang lainnya menyebabkan korban jiwa dari orang lain yang melintas di persawahan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini