Kasus Covid-19 Meningkat, Menteri Agama Minta Warga Tionghoa Perketat Portokol Kesehatan Saat Rayakan Imlek

Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pada umat Konghucu senantiasa merayakan Tahun Baru Imlek dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 29 Januari 2022 | 19:33 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat, Menteri Agama Minta Warga Tionghoa Perketat Portokol Kesehatan Saat Rayakan Imlek
Menteri Agama Gus Yaqut. Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pada umat Konghucu senantiasa merayakan Tahun Baru Imlek dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. [Foto: Timesindonesia]

SuaraJawaTengah.id - Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pada umat Konghucu senantiasa merayakan Tahun Baru Imlek dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan yang dapat mencegah naiknya kasus COVID-19.

"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron, saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," kata Yaqut dalam keterangan tertulis Kemenag yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

Yaqut meminta agar Imlek dirayakan dengan sederhana dan terbatas, serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga dalam jumlah besar dengan tidak pergi keluar kota karena situasi pandemi COVID-19 saat ini dinilai masih membahayakan, apalagi dengan adanya kenaikan kasus akibat Omicron.

Guna menjaga protokol kesehatan tetap berjalan dengan baik, ia meminta semua pihak untuk benar-benar menerapkan anjuran dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Baca Juga:Jadi Cultural Icon Terbaru di Jakarta, Pantjoran PIK Siap Temani Perayaan Imlek Tahun ini

Dalam aturan itu, Imlek dapat dilaksanakan di semua kelenteng, miao, litang ataupun xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas yakni dengan kapasitas maksimal 10 persen sesuai dengan level PPKM di suatu daerah dari kapasitas tempat perayaan.

Bagi pihak penyelenggara, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di lingkungan setempat, pemerintah daerah serta pihak keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi juga menyiapkan tenaga kesehatan yang mengawasi protokol kesehatan selama acara berlangsung.

Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap penyelenggaraan hari besar keagamaan guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman serta terlindung dari COVID-19.

"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga protokol kesehatan ini di berbagai kondisi, termasuk saat merayakan Imlek," tegas Yaqut.

Baca Juga:25 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2022, Rayakan Tahun Baru China dengan Berbagi Ucapan Imlek Gaya Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini