Kasus COVID-19 Melonjak, Wali Kota Semarang Sebut Pasien yang Meninggal Karena Belum Divaksin Lengkap

Wali Kota Semarang Sebut hampir separuh dari pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di wilayahnya belum menjalani vaksinasi atau baru mendapat vaksinasi dosis pertama

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 Februari 2022 | 09:16 WIB
Kasus COVID-19 Melonjak, Wali Kota Semarang Sebut Pasien yang Meninggal Karena Belum Divaksin Lengkap
Ilustrasi pemakaman jenazah COVID-19. Wali Kota Semarang Sebut hampir separuh dari pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di wilayahnya belum menjalani vaksinasi atau baru mendapat vaksinasi dosis pertama. (Suara.com/Arga)

SuaraJawaTengah.id - Kasus COVID-19 di Kota Semarang mengalami peningkatan secara signifikan. Kemudian kematian akibat virus Corona selama tahun 2022 juga terdapat 53 orang. 

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan bahwa hampir separuh dari pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di wilayahnya belum menjalani vaksinasi atau baru mendapat vaksinasi dosis pertama.

"Hingga hari ini, jumlah pasien meninggal dunia selama periode 2022 tercatat 53 orang, 29 orang di antaranya belum divaksin lengkap, ada juga yang belum divaksin," kata Hendi dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (23/2/2022).

Sebanyak 24 pasien lain yang meninggal karena COVID-19, menurut dia, tercatat memiliki penyakit penyerta atau masuk dalam kategori lanjut usia.

Baca Juga:Hasil Riset: Varian Omicron Tak Seganas Delta yang Banyak Menelan Korban Jiwa

Wali Kota menjelaskan pula bahwa status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Semarang naik dari level 2 ke 3 karena dalam sepekan terakhir angka kasus COVID-19 di Semarang meningkat signifikan.

Jumlah penderita COVID-19 di Semarang pada Selasa tercatat 746 orang.

Pemerintah Kota Semarang melakukan penyesuaian kebijakan mengacu pada ketentuan PPKM Level 3, termasuk membatasi jumlah pengunjung pusat perbelanjaan maupun tempat hiburan maksimal 60 persen dari kapasitas ruang serta membatasi tamu acara pernikahan maksimal 25 persen dari kapasitas ruang tanpa sajian makanan di tempat.

Wali Kota menyatakan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM, termasuk di antaranya pencabutan izin usaha.

Baca Juga:Ini Kelurahan di Kota Bekasi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi, Tembus 1.042

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini