Soal Surat Edaran Menteri Agama, Kemenag Jateng: Pengelola Masjid dan Musala di Jawa Tengah Sudah Memiliki Kesadaran

Surat edaran Menteri Agama no 65 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dipermasalahkan oleh sebagian tokoh agama Islam di Indonesia

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 26 Februari 2022 | 13:28 WIB
Soal Surat Edaran Menteri Agama, Kemenag Jateng: Pengelola Masjid dan Musala di Jawa Tengah Sudah Memiliki Kesadaran
Ilustrasi Toa Masjid. Surat edaran Menteri Agama no 65 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dipermasalahkan oleh sebagian tokoh agama Islam di Indonesia. [Shutterstock].

SuaraJawaTengah.id - Surat edaran Menteri Agama no 65 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dipermasalahkan oleh sebagian tokoh agama Islam di Indonesia. Bahkan politisi pun ikut memberikan komentar pro dan kontra soal kebijakan yang mengatur speaker masjid tersebut. 

Menanggapi Surat Edaran Menteri Agama tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kakanwil) Jawa Tengah, H. Musta'in Ahmad menyatakan dapat mempertegun apa yang sudah terlaksana di Jawa Tengah.

“Di Jawa Tengah sendiri terdapat banyak Masjid dan Musala yang memang berdekatan, dan pengelola Masjid dan Musala di Jawa Tengah sudah memiliki kesadaran yang tinggi akan hal tersebut. Jadi secara umum SE ini semakin memantapkan apa yang telah pengelola Masjid dan Musala jalankan,” Ujar Musta’in dari keterangan tertulis yang diterima Sabtu (26/2/2022).

Dalam kesempatan tersebut Kakanwil turut meluruskan terkait pernyataan Menag yang di “plintir” dalam sebuah unggahan di media sosial.

Baca Juga:Pernyataan Menag Yaqut Soal Suara Adzan Bikin Gaduh, MUI: Jangan Terprovokasi, Banyak Golongan Ingin Pecah Belah Umat

Kakanwil mengajak masyarakat untuk tetap melakukan budaya tabayun dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan sesuatu yang hanya bersumber dari potongan video.

“Kalau kita pahami secara utuh dan hati bersih pernyataan Menag terkait SE tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, pasti kita akan segera paham bahwa pengaturan ini lebih bertujuan untuk menjaga kemuliaan syiar di satu sisi dan di sisi lain agar ketentraman, kenyamanan dan keharmonisan hidup bersama terus dapat terjaga dengan baik,” tegas Musta’in.

Kakanwil mengungkapkan tidak ada satupun kalimat Menag yang membandingkan suara adzan dengan anjing menggonggong, menurut beliau Menag hanya berbicara mengenai suara-suara bising yang bisa mengganggu bila tidak diatur.

Ia pun mengajak masyarakat untuk selalu memiliki prasangka yang baik.

“Dalam kehidupan ini pengaturan atau pengelolaan itu sangat penting, bahkan ada nasehat : kebaikan yang tidak dikelola dengan baik, bisa dikalahkan oleh keburukan yang terkelola,” Pungkas Musta’in

Baca Juga:Gagal Laporkan Menteri Agama, Giliran Lembaga Hukum GP Ansor yang Laporkan Roy Suryo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak