Sidang Korupsi Proyek Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018, Saksi Benarkan Ada Fee 10 Persen untuk Budhi Sarwono

Empat saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus korupsi proyek Dinas PUPR Banjarnegara. Kasus tersebut diketahui menyeret Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 04 Maret 2022 | 17:08 WIB
Sidang Korupsi Proyek Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018, Saksi Benarkan Ada Fee 10 Persen untuk Budhi Sarwono
Sejumlah saksi mengikuti persidangan kasus korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (04/03/22).[Suara.com/Aninda Putri]

"Siapa saja mengerjakan proyek harus membayar fee 10 persen, dan 10 persen lainya jadi keuntungan kontraktor yang menangani paket pekerjaan tersebut," jelasnya.

Sementara itu saksi lainnya, Ugo Widianto Direktur CV Dewata Teknik, membenarkan adanya fee 10 persen untuk Budhi Sarwono

"Seingat saya, saat pertemuan di Rumah Makan Sari Rahayu Kedy Afandi menyampaikan sudah melakukan markup profit proyek sebesar 20 persen, dari total tersebut, kontraktor yang mau mengerjakan diminta menyetorkan 10 persen ke Budhi Sarwono lewat Kedy," ujarnya.

Adanya markup 20 persen yang dilakukan Kedy Afandi pada proyek pengadaan Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018, juga dikuatkan Susmono Dwi Santoso Direktur CV Gilang Utama.

Baca Juga:PKS Sudah Kirim Surat, Chairoman J Putro Segera Dicopot sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi

Ia mengaku pada 2017 saat menjadi Ketua Asosiasi Gapeksindo Banjarnegara, ia mengikuti pertemuan di Rumah Makan Sari Rahayu.

"Saya ikut pertemuan di rumah makan Sari Rahayu dan ada penyampaian dari Kedy Afandi mengenai markup 20 persen," tambahnya

Kontributor : Aninda Putri Kartika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini