Tanggapi SE Menteri Agama, Masjid Legendaris di Banjarnegara akan Tetap Gunakan Pengeras Suara Seperti Biasa

Penggunaan pengeras suara di masjid akhir-akhir ini menjadi perdebatan. Hal itu tentu saja dipicu oleh Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 06 Maret 2022 | 10:10 WIB
Tanggapi SE Menteri Agama, Masjid Legendaris di Banjarnegara akan Tetap Gunakan Pengeras Suara Seperti Biasa
Arsip. Lokasi Masjid Jami At Taqwa di Kabupaten Banjarnegara. [Suara.com/Citra Ningsih]

Ia menyampaikan, asal muasal adzan datang dari zaman Rasulullah, dimana belum ada toa atau pengeras suara. Namun dia memastikan bahwa adzan bertujuan untuk memanggil umat muslim melaksanakan sholat.

"Kalau merucut asal-muasal adzan dari sahabat Bilal, sahabat bilal kalau adzan dulu kan di atas bukit, dulu kan belum ada toa. terlepas dari tradisi, pengeras suara untuk memanggil sholat, dan diupayakan yang dekat untuk datang untuk ke masjid," terangnya.

Keberadaan pengeras suara di desa Gumelem, Kecamatan Susukan, sudah bahkan sudah menjadi kebutuhan masyarakat.

"Sebagai tanda waktu, misal subuh waktunya bangun, ashar waktunya pulang, dan sebagainya. Terlebih mau Ramadhan otomatis untuk meningkatkan amaliyah Ramadhan, kuliah subuh, tarawih, kami upayakan pengeras suara,"tuturnya.

Baca Juga:Sidang Korupsi Proyek Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018, Saksi Benarkan Ada Fee 10 Persen untuk Budhi Sarwono

Terkait perdebatan pengeras suara, menurutnya hal tersebut adalah sesuatu yang tidak perlu.

"Tapi kembali ke pribadi. Yang aneh sekarang adalah yang ke masjid aja engga pernah tapi meributkan suara adzan. Kita harus bijak menanggapi pro dan kontra terkait pengeras suara,"pungkasnya.

Kontributor : Citra Ningsih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini