Ibu di Brebes Gorok Anak Hingga Tewas Karena Bisikan Gaib, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku

Kasus yang menewaskan satu orang dan dua lainnya harus menjalani perawatan itu terus diselidiski jajaran Polres Brebes.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 22 Maret 2022 | 15:46 WIB
Ibu di Brebes Gorok Anak Hingga Tewas Karena Bisikan Gaib, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto memberikan keterangan kepada awak media. [dok Polres Brebes]

SuaraJawaTengah.id - Peristiwa penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan seorang ibu kepada anak di Kecamatan Tonjong, Brebes mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian.

Kasus yang menewaskan satu orang dan dua lainnya harus menjalani perawatan itu terus diselidiski jajaran Polres Brebes.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi memeriksakan kondisi kejiwaan KU (40) ke rumah sakit Dr. Soeselo, Kabupaten Tegal.

"Pelaku beberapa hari lalu sudah dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaannya. Dia saat diinterogasi jawabannya berubah-ubah dan terlihat ngelantur," ungkap Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:Fakta Ibu Bunuh Anak Kandung di Brebes, Kronologi Kasus, Korban hingga Pelaku Diduga Depresi

Sebelumnya, Kapolres menegaskan pihaknya sudah melakukan interogasi awal kepada saksi-saksi.

Dalam gelar konferensi pers, Faisal mengungkapkan motif KU melakukan aksi penganiayaan dengan menyayat leher tiga anaknya adalah karena merasa mendapat bisikan gaib.

"Pelaku mengaku dalam pemeriksaan awal bahwa perbuatannya itu dilakukan karena mendapat bisikan untuk membunuh anaknya karena apabila tidak dibunuh hidupnya akan susah," kata Kapolres.

Terkait tindak pidana yang dilakukan KU, Polisi menyita barang bukti berupa sprei, bantal dan pakaian korban serta pisau cutter yang diduga digunakan untuk melukai korban.

"Sedangkan 2 anaknya yang dirawat di rumah sakit di Purwokerto mengalami trauma berat dan kami sudah berkoordinasi dengan psikolog dari Polda maupun Mabes untuk dilakukan pendampingan dalam memberikan trauma healing," imbuh Kapolres.

Baca Juga:Fakta Sosok Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Brebes, Ternyata Pernah Jadi MUA

Karena perbuatannya itu, KU diancam sanksi sesuai undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara.

"Ancaman sanksi pidana akan dikenakanan apabila pelaku terbukti saat melakukan pembunuhan dalam keadaan sehat kejiwaannya," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini