Hanya 3 Jam, Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Eks Jonas Photo Semarang

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 3 unit kamera, 1 unit drone, dan 2 lensa kamera.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 31 Maret 2022 | 16:16 WIB
Hanya 3 Jam, Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Eks Jonas Photo Semarang
Kasus pencurian disertai pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya seorang penjaga malam di PT Fokus Nusantara eks Studio Foto "Jonas Photo", Kota Semarang berhasil diungkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. [dok Humas Polda Jateng]

"Ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa sehingga bila dua orang ada yang membantu mengawasi," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) serta pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak